Terdakwa YS, Perkara Pembunuhan Anggota Paskibra di Madina Disidangkan



Terdakwa YS, Perkara Pembunuhan Anggota Paskibra di Madina Disidangkan


Mandailing Natal | jejakkriminal.net

Kasus pembunuhan seorang pelajar putri warga Desa Sikara-Kara IV, Kecamatan Natal yang juga merupakan anggota Paskibraka Tingkat Kecamatan di Natal Tahun 2025 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai disidangkan. 


Terdakwa YS alias Yunus Saputra bin Sutarno (22) terlihat duduk di bangku pesakitan pada Ruang Sidang Sari di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal di Panyabungan pada Selasa (18/11/2025).


Sidang tersebut di register dengan nomor perkara : 152/Pid.B/2025/PN Mdl, dengan agenda pemeriksaan saksi.


Kasi Intel Kejari Mandailing Natal (Madina), Jupri Wandy Banjarnahor, S.H.,M.H. yang dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan kegiatan sidang terhadap Yunus.


"Ya, tadi dari Tim Intelijen Kejari Madina ikut pengamanan sidang tindak pidana umum di PN. Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Jupri. 


Adapun kronologis kejadian ringkas peristiwa pembunuhan DF (15), pelajar SMAN 1 Natal yang juga merupakan anggota Paskibra sebagai berikut. 


Korban DF (15) dikabarkan menghilang pada Selasa (29/7/2025) setelah mengikuti latihan Paskibra di Kecamatan Natal, Madina, Sumatera Utara. Pada keesokan harinya (30/7/2025), orang tua korban melaporkan ke pihak Polsek Natal. Dua hari berselang pasca hilang, (31/7/2025) korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia terkubur tanpa busana di sebuah lobang bekas galian ekskavator di Desa Taluk, Kecamatan Natal, Mandailing Natal.


Terdakwa YS ditangkap oleh Kepolisian Sektor Natal dibantu Babinsa Koramil 17 Natal, YS diamankan di rumah saudaranya pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025 di Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal.


Sebelumnya dalam rekonstruksi di Mapolres Mandailing Natal (Madina) pada Rabu 10 September 2025, pihak penyidik kepolisian telah mempersangkakannya dengan pasal berlapis. Yakni tentang Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU, dan pasal 338 KUHPidana atau pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun. (Martua) 

Posting Komentar untuk "Terdakwa YS, Perkara Pembunuhan Anggota Paskibra di Madina Disidangkan"

Ads :