Sintang, Kalimantan Barat –sabtu-13-desember-2025- .Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) bersama LSM TINDAK dan media Sigap88.com melakukan pemantauan langsung secara acak (random) terhadap sejumlah proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara di beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, pada Selasa, 10 Desember 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang, untuk memastikan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan hukum, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Namun, saat melakukan pemantauan pada proyek pembangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang, tim monitoring justru mengalami tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik dan pengawasan publik. Seorang oknum pengawas pelaksana proyek yang mengaku bernama Marully diduga melakukan tindakan intimidatif dengan menyebut-nyebut dirinya berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis kesukuan.
Pernyataan tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers dan partisipasi publik, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Adapun proyek yang dipantau merupakan pembangunan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Sintang dengan nilai kontrak sebesar Rp 888.888.000,00, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025, yang dikerjakan oleh CV. Sentosa Karya Lestari, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan dokumen LPSE dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dimiliki tim, di lapangan ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, khususnya pada penggunaan besi wiremesh/tulangan beton yang diduga tidak sesuai ukuran dan mutu sebagaimana tercantum dalam RAB. Selain itu, kualitas beton juga menjadi sorotan karena patut diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi.
Temuan tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU Jasa Konstruksi,
serta kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada bangunan gedung negara sebagaimana diatur dalam regulasi teknis Kementerian PUPR.
Secara hukum, setiap proyek yang dibiayai uang negara wajib menjamin mutu material, keselamatan struktur, dan ketahanan bangunan.
Masih pada hari yang sama, Tim AWI bersama LSM TINDAK dan media Sigap88.com menyampaikan hasil temuan awal kepada Kejaksaan Negeri Sintang sebagai bagian dari pengawasan eksternal. Tim diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Sintang, Bapak Echo, yang menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan.
Tim monitoring menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah harus tunduk pada prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Pihak Kejaksaan Negeri Sintang menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi lapangan terhadap proyek-proyek pembangunan gedung pemerintah, khususnya yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Sintang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas maupun pejabat terkait di lingkungan PERKIM Kabupaten Sintang belum memberikan tanggapan resmi, meskipun telah dihubungi oleh tim media. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan semangat UU KIP, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas menyarankan agar media menghubungi PPK, dengan pernyataan singkat, “Chat Bapak sudah saya teruskan.” Namun hingga berita ini diturunkan, PPK tidak memberikan penjelasan substansial. PPK hanya menjawab, “Malam, Senin boleh ketemu di kantor, nanti kita jelaskan.”
Situasi semakin janggal ketika muncul pesan dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai “rekanan Kodam” dan mengklaim ingin berkoordinasi terkait komunikasi media dengan PPK. Saat diminta identitas dan satuan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban jelas. Ia hanya mengirim beberapa foto material proyek yang menjadi objek temuan tim, lalu menutup pesan dengan kalimat, “Sudah clear ya Pak, terima kasih sebelumnya Pak.”
Tim Monitoring AWI menilai tindakan tersebut sebagai upaya pengaburan informasi dan tidak mencerminkan keterbukaan pejabat publik. AWI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan konstitusional, serta mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik, menghentikan segala bentuk intimidasi, dan patuh pada hukum demi terwujudnya tata kelola pembangunan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(Red/Tim)



.png)
Posting Komentar untuk "Tim Monitoring AWI Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Proyek Kominfo Sintang"