Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Pekerjaan proyek drainase yang berlokasi di RT 03, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Proyek yang dilaksanakan oleh Ormas LEMPAMARI, milik Heru, tersebut diketahui telah melewati batas waktu kontrak, namun hingga awal tahun 2026 masih terus dikerjakan.
Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek, pekerjaan drainase tersebut memiliki Nomor Kontrak: 9 / SWA-III / KCT-KLPB / 2025, dengan anggaran fisik sebesar Rp 139.962.162, volume pekerjaan 105 meter, dan bersumber dari Tahun Anggaran 2025, yang berlokasi di Kelurahan Pasar Baru.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek yang seharusnya rampung pada 31 Desember 2025 itu hingga kini belum juga selesai. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya keterlambatan yang disengaja, terlebih tidak ditemukan adanya faktor penghambat seperti bencana alam atau kondisi force majeure lainnya 2/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Camat Tabir, Syamsul Zaini, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan bahwa proyek drainase tersebut seharusnya sudah selesai pada akhir tahun 2025.
“Secara aturan, pekerjaan itu harus selesai per tanggal 31 Desember 2025. Kalau lewat dari tanggal tersebut, pada prinsipnya tidak diperbolehkan,” tegas Camat.
Ia menjelaskan, sejak awal pihak kecamatan telah memberikan peringatan agar pekerjaan diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, perpanjangan kontrak atau addendum hanya dapat dilakukan apabila terdapat faktor tertentu seperti bencana alam.
“Kalau ada bencana alam, itu bisa saja di-addendumkan atau diperpanjang. Tapi kalau tidak ada, sesuai ketentuan memang tidak diperbolehkan. Apalagi ini tidak ada unsur bencana alam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Camat Tabir menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan mengambil langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan menyurati Lurah untuk menghubungi Ormas yang bersangkutan. Apakah nanti ada langkah sesuai ketentuan, addendum atau bahkan putus kontrak. Kalau addendum, tampaknya berat karena tidak ada alasan kuat. Secara aturan, mereka sudah siap tanda tangan kontrak dan siap menyelesaikan pekerjaan sampai 31 Desember kemarin,” tambahnya.
Dalam ketentuan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pemerintah, proyek yang telah melewati masa kontrak tidak diperbolehkan untuk tetap dikerjakan, kecuali terdapat dasar hukum yang sah seperti addendum akibat keadaan kahar (force majeure).
Apabila pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa dasar tersebut, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi hingga hukum.
Oleh karena itu, apabila proyek masih terus dikerjakan setelah masa kontrak berakhir, pihak penanggung jawab anggaran maupun pihak kecamatan wajib bertindak tegas, baik dengan menghentikan pekerjaan maupun memutus kontrak, serta melakukan pembayaran hanya sesuai dengan volume pekerjaan yang telah terealisasi.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai aturan, agar pelaksanaan pembangunan di wilayah Kecamatan Tabir berjalan tertib, tepat waktu, serta tidak merugikan keuangan negara.



.png)
Posting Komentar untuk "Proyek Drainase Ormas LEMPAMARI di Pasar Baru Disorot, Lewati Batas Kontrak Namun Tetap Dikerjakan"