Rumah Warga Sei Selayur Dibobol Maling, Motor dan Berkas Penting Raib

Palembang — Aksi pencurian kendaraan sepeda motor kembali meresahkan warga di wilayah Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni. Kali ini, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dialami Maryati (36), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Muara Kelingi Tanah Rayon RT 41 RW 04.
Peristiwa tersebut terjadi pada malam Sabtu dini hari, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, aksi pencurian baru diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 05.30 hingga 06.00 WIB saat anak-anaknya hendak berangkat sekolah.

Korban mulai curiga setelah mendapati tas selempang warna hitam miliknya yang sebelumnya berada di dalam rumah telah berpindah ke dekat mesin cuci. Saat diperiksa, tas tersebut dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang di dalamnya telah hilang.

“Awalnya saya melihat tas sudah berubah posisi. Tadinya di dalam rumah, tapi saya temukan dekat mesin cuci. Saat saya cek, tas sudah terbuka dan isinya berkurang,” ujar Maryati.

Ia menegaskan, kerugian yang dialaminya bukan hanya kehilangan sepeda motor.

“Bukan hanya motor yang hilang. Berkas-berkas penting seperti KTP, kartu ATM, kartu KIS, kartu identitas anak (KIA dan KIP), kunci motor, serta uang tunai juga ikut raib,” ungkapnya.

Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 nomor polisi BG 2931 ADI

• Uang tunai sebesar Rp700.000
• 1 lembar KTP atas nama pelapor
• 1 lembar kartu ATM Bank BRI
• 1 lembar kartu KIS

Sejumlah kartu identitas anak (KIA dan KIP)

Selain kehilangan barang-barang tersebut, sepeda motor korban yang sebelumnya terparkir di rumah juga tidak lagi berada di tempat. Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang rumah saat penghuni sedang tertidur.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Laporan korban telah diterima oleh Polsek Kalidoni dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT/Polsek Kalidoni/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 14 Februari 2026 pukul 11.21 WIB.

Dalam laporan tersebut, perkara disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan terlapor dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian dan menunggu perkembangan lebih lanjut.

(CH/Toni BSP) 

Posting Komentar untuk "Rumah Warga Sei Selayur Dibobol Maling, Motor dan Berkas Penting Raib"

Ads :