Sekcam Sako Diduga Terlibat Skandal Mafia Tanah, Modus Balik Nama Secara Paksa

Palembang – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sako isial EG diduga telah merubah nama atau balik nama secara paksa dalam surat kepemilikan tanah (sertifikat) milik Soe Maryo.
Sertifikat nomor 602/1977 dengan luas tanah berukuran 20x39 M2 yang berada di Jalan Nurdin Panji diduga telah dirubah oleh EG menjadi atas namanya sendiri dengan cara memaksa Nurhidayati, selaku pemegang kuasa dari pemilik tanah. 

Dalam keterangannya, Kamis (19/02/2026), kepada beberapa wartawan Nurhidayati mengaku mendapat tekanan dan ancaman agar menandatangani dokumen surat tanah tersebut.

“Cepat tanda tangani surat ini, coba lihat !!!, ada 4 orang memperhatikan kamu, mereka semua preman," ujar Nurhidayati menirukan ucapan EG. 

Karena merasa takut, Nurhidayati akhirnya menandatangani dokumen tersebut. Padahal, menurutnya, ia hanya diberi kuasa oleh Soe Maryo untuk menjaga dan mengurus tanah, bukan untuk mengalihkan atau mengubah kepemilikan.

Ia juga mengaku telah berulang kali menanyakan kejelasan status surat tanah tersebut kepada EG. Namun hingga saat ini belum pernah memperoleh penjelasan yang pasti.

“Sudah berbulan-bulan saya menanyakan surat tanah itu kepada Pak Sekcam. Tapi, tidak pernah dijelaskan apakah tanah itu sudah dijual atau bagaimana, selalu saja ada alasan,” jelasnya.

Nurhidayati menyebut, sempat ada calon pembeli yang berminat. Namun hingga saat ini tidak ada kelanjutannya. Bahkan pada saat menghubungi EG, yang bersangkutan berdalih sedang sibuk rapat dengan Camat.

Selanjutnya untuk meyakinkan wartawan, Nurhidayati menunjukkan surat kuasa yang diberikan langsung oleh Soe Maryo. Dalam surat tersebut tertulis:

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan dibawah:

Nama: SOE MARYO. 
Alamat: Lubuk Linggau. 

Selaku pemilik tanah di Jalan Nurdin Panji seluas 20 x 39 M2 dengan sertifikat No.602/1977 atas nama saya sendiri, dengan ini memberikan kuasa sepenuhnya kepada:

Nama: Nurhidayati. 
Alamat: KTP terlampir. 

Guna menerima kuasa untuk melakukan transaksi menjual/menggadaikan/memborokkan sekaligus dapat menandatangani surat berharga termasuk kwitansi pembayaran dan menghadapi instansi-instansi sekaligus mengamankan lokasi tersebut antara lain:

1. Memasang Patok

2.Tapal Batas

3.Memagar dan membersihkan lahan

4. Tanah serta rumah

Dengan surat kuasa ini membatalkan surat kuasa sebelumnya, surat kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani sampai berakhir dengan waktu yang tidak bisa ditentukan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dengan nomor telepon 0812-7391-XXXX hingga beritanya diturunkan, selaku Sekretaris Kecamatan Sako EG belum bisa memberikan keterangan resmi kepada wartawan yang menghubunginya. 

(Team 4)

Posting Komentar untuk "Sekcam Sako Diduga Terlibat Skandal Mafia Tanah, Modus Balik Nama Secara Paksa"

Ads :