Sabtu 28/maret/2026.klarifikasi masalah pemberitaan oknum Asn pemkab OKI berinisial EM sudah ditindak lanjuti oleh EM bersama keluarga besar dan perangkat kelurahan jua jua,kota kayu agung kab.oki.
Yang mana beredarnya pemberitan oleh rekan rekan media dikabupaten oki,yang mana telah terjadi penganiayaan terhadap anak dibawah umur memang benar kata EM kepada redaksi media jejak kriminal.
Menurut EM pemukulan terhadap korban ada kaitannya dengan persahabatan anak saya dan saya berani memukul itu bukti saya untuk mendidik anak anak harus bersikap hormat terhadap orang tua,dan saya memukul anak tersebut karna saya tau siapa keluarga besar anak tersebut karna korban teman dekat dengan anak saya.
Ketika terjadinya pemukulan terhadap korban,anak tersebut langung pulang dan meninggalkan sepedanya.takut terjadi hal hal yang tidak diinginkan sepeda saya amankan didalam rumah takut dicuri orang, wajar wajar saja orang tua baik pun keluarga anak tersebut tidak terima anaknya diperlakukan dan dipukul ujar EM.
Alhamdulilah malam sabtu EM didampingi keluarga dan perangkat kelurahan Rt.6 kelurahan jua jua,silaturahim kekeluarga besar korban,dan disambut oleh orang tua anak selaku korban dan kakek,nenek anak tersebut,dengan iklas keluarga korban memaapkan EM,tinggal lagi proses hukum yang sudah dilaporkan kan orang tua korban kepolres OKI.
Gulok gulak keponakan EM,minta maap sebesar besarnya kepada keluarga besar korban sudah memaapkan bibinya berinisial EM.kepada rekan rekan media mohon izin, salam satu pena.
Untuk LP dipolres OKI saya gulok gulak minta dampingi kekeluarga besar korban dan untuk bukti surat pernyataan bahwa pelaku sudah dimaapkan oleh keluarga korban.
Korban mulai hari ini sudah main seperti biasa kerumah EM dan untuk ngajak bermain seperti biasanya,namanya anak anak tinggal lagi kita selaku orang tua dapat memahaminya ujar gulok gulak.
(AK).






.png)
Posting Komentar untuk "Klarifikasi Oknum Asn OKI Permasalahan Pasal 351 Pelaku Sudah Di Maap kan Keluarga Besar Korban"