Prabumuih, jejakkriminal.net-
Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Kamis, 2 April 2026. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Prabumulih. Kasus tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial GL (29), yang berprofesi sebagai buruh dan diketahui berperan sebagai kurir narkotika.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Padat Karya, Perumahan BRI, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya telah diidentifikasi sebagai salah satu titik yang kerap digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.
Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari warga pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi dimaksud sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku serta lokasi, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah langsung memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto bersama anggota untuk bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim tiba di tempat kejadian perkara dan mulai melakukan pemantauan.
Di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik tidak biasa. Pria tersebut terlihat meletakkan sesuatu di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, anggota Satresnarkoba bersama warga setempat segera mengamankan pria yang kemudian diketahui berinisial GL.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah unit handphone yang sebelumnya diletakkan oleh tersangka di pinggir jalan. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam casing atau pelindung bagian belakang handphone tersebut ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi kertas timah rokok.
Dari hasil interogasi awal, tersangka GL mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual dan diserahkan kepada seseorang berinisial RA dengan harga Rp300.000. Tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang kepada pemesan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain satu paket sabu dengan berat bruto 1,78 gram, satu lembar tisu warna putih, satu unit handphone warna biru, serta satu lembar kertas timah rokok warna silver. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
Saat ini, tersangka GL beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


.png)
Posting Komentar untuk " Gerak Gerik Mencurigakan, Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan GL"