Polsek Tanjung Morawa Bekuk 2 Pelaku Curanmor


Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, membekuk Reza Maulana Akbar alias Curut (26) warga Dusun IV Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Dedek Purwanto alias Kecap (26) warga Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Dua sekawan itu kompak masuk penjara akibat mencuri sepeda motor Yamaha Aerox BK 6011 MBS


Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pengaduan pelapor Hernita Barus (39) warga Dusun XIV Gang Marjandi Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Dalam laporan pengaduan nomor LP / B / 82 / II / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 28 Februari 2026, disebutkan, kejadiannya bermula pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB disamping rumah korban. 


Saat itu Jon Setiarman Damanik, suami dari pelapor, usai mengantarkan pakaian kotor ke loundry, dia memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox BK 6011 MBS dalam keadaan kunci stang dan kunci kontak dibawanya kedalam rumah dan meletakkan diatas lemari kain diruang tamu. Lalu Jon Setiarman Damanik tidur


Setelah itu, pelapor pulang dari rumah orangtuanya yang berkelang satu rumah dari rumah pelapor. Lalu pelapor kedapur untuk melihat pakaian di mesin cuci. Melihat suaminya tertidur, pelapor membangunkannya dan bertanya dimana sepeda motor?. Seketika Jon Setiarman Damanik terbangun dan melihat sepedamotor yang diparkir kan telah raib. Pasangan suami isteri itu mencari keberadaan sepeda motor milik mereka namun tidak ditemukan. Selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa. 


Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan mencari pelaku pencurian sepedamotor korban. Pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pencuri sepeda motor korban adalah Dedek Purwanto alias Kecap dan Reza Maulana Akbar alias Curut. 


Petugas tak menyia-nyiakan kabar itu dan mengejar kedua pelaku yang diketahui berada di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 19 Gang Mesjid Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa tedeng aling-aling, petugas membekuk kedua pelaku dan mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan


Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Senin (6/4/2026) sore membenarkan dua pelaku curanmor diketahui bernama Dedek Purwanto alias Kecap dan Reza Maulana Akbar alias Curut diamankan dan dijerat pasal Pasal 477 Ayat (1) huruf g Subs Pasal 476 KUHPidana. "Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku pada bulan Januari 2026 juga melakukan pencurian sepeda motor," sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (LM)

Posting Komentar untuk "Polsek Tanjung Morawa Bekuk 2 Pelaku Curanmor"

Ads :