Palembang _ Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi 18 Pebruari 2026 lalu menimbulkan pertanyaan besar bagi publik, termasuk lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) siapa pelaku pemberi uang Rp1,6 Miliar terhadap anggota DPRD Muara Enim inisial TK dan anaknya inisial RA.
Semenjak terjadinya OTT tersebut, selaku lembaga antirasua SIRA dan PST terus melakukan pengawalan proses hukum kasus ini dengan cara menggelar aksi damai yang ke-3 kalinya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Dalam aksinya, SIRA dan PST mendesak Kejati Sumsel untuk segera panggil dan periksa Direktur Utama (Dirut) PT Danadipa Cipta Kontruksi yang diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi, yaitu pemberian uang sebagai fee proyek terhadap TK dan RA sebesar 1,6 Miliar dalam pembangunan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sekitar 7,1 Miliar.
"Kami menduga orang yang memberi uang sebagai fee proyek sebesar 1,6 Miliar kepada TK dan RA adalah Dirut PT Danadipa Citra Kontruksi," ujar Dian HS selaku Ketua PST kepada beberapa wartawan, Kamis (02/04/2026).
Masih kata Dian dalam menyampaikan aspirasinya menegaskan, hingga saat ini sudah 3 (tiga) Bulan Kejati Sumsel belum juga menetapkan tersangka pelaku tindak pidana gratifikasi dalam bentuk pemberian uang terhadap TK dan RA.
Selain itu, Dian juga mempertanyakan laporan terkait kegiatan pembangunan gapura yang dikerjakan sebanyak 15 titik di Kabupaten Muara Enim yang hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
Lanjut Dian menjelaskan, hampir semua kegiatan proyek Dinas PUPR Muara Enim dikondisikan oleh Kabid AMPL inisial IS atas arahan anggota DPRD Muara Enim dari Partai Golkar inisial HM, yang mana selama ini diketahui HM adalah merupakan adik dari Bupati Muara Enim.
Dipenghujung aksi damai Adi Mulyawan, SH., MH Kasi E Bidang Intelijen Kejati Sumsel menanggapi bahwa, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Sementara terkait laporan pembangunan Gapura 15 titik di Kabupaten Muara Enim kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
(CH)


.png)
Posting Komentar untuk "SIRA dan PST Desak Kejati Sumsel Segera Tetapkan Dirut PT Danadipa Citra Kontruksi Sebagai Tersangka Pelaku Gratifikasi"