Kantor Desa Sindangsari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan sudah tertutup rapat dan sepi dari aktivitas pada pukul 15.00 WIB, padahal jam kerja pelayanan publik secara aturan masih berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.
Fakta ini terungkap saat awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi kantor desa. Pintu utama terkunci dan tidak ada satu pun aparatur desa yang terlihat bertugas, menandakan layanan publik sudah tidak berjalan, meski waktu tersebut masih masuk dalam jam operasional resmi.
Saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Otang Kepala Desa Sindangsari mengaku sedang berada di rumahnya. Ia memberikan alasan yang tidak sesuai ketentuan tertulis terkait penutupan kantor dini tersebut. “Kalau sudah berkumandang azan Asar, itu pertanda sudah wajib pulang,” ucapnya singkat dan tegas."Selasa (12-052025)
Pernyataan itu justru bertentangan dengan aturan jam kerja yang berlaku di instansi itu sendiri. Iin Supriati, staf PMDes yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, menegaskan jadwal resmi yang ditetapkan. “Jam kerja sesuai aturan itu jam setengah delapan pagi masuk, pulang jam empat sore. Jadi kejadian tutup jam tiga sore itu jelas masih jam kerja, seharusnya kantor masih aktif melayani warga,” ungkap Iin, seraya mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan awak media.
Ketimpangan antara aturan tertulis dan penerapan di lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar soal kedisiplinan serta tanggung jawab aparatur pemerintahan desa dalam menjamin pelayanan publik yang tepat waktu dan sesuai standar yang berlaku.


.png)
Posting Komentar untuk "Kantor Desa Sindangsari Tutup di Luar Jadwal Resmi, Kades Sebut Azan Asar Jadi Tanda Wajib Pulang"