Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Satu Tersangka Diamankan

 


Majalengka,jejakkriminal.net

‎
Satres Narkoba Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi tanpa izin.(2/5/26)
‎
‎Seorang tersangka berinisial R A Bin Aep diamankan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.25 WIB di Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.
‎
‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp2.650.000, dua unit handphone, serta sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.
‎
‎Pengembangan dilakukan ke rumah seorang saksi yang dititipi barang oleh tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan ratusan butir obat keras, terdiri dari 707 butir Tramadol dan 416 butir Trihexyphenidyl.
‎
‎Total barang bukti yang diamankan yakni 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, serta barang lainnya.
‎
‎

Tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
‎
‎Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut.
‎
‎(Kabiro)

Posting Komentar untuk "Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Satu Tersangka Diamankan"


Ads :