Dua LokasiI Galian C Ilegal: Sawah Di Jati Agung dan Pegunungan Di Sumber Agung, Satu Pelaku Diduga Kebal Hukum

 
Pringsewu – Jejakkriminal.Net.Dua titik lokasi pengambilan bahan galian golongan C diduga dilakukan secara ilegal terungkap di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Kegiatan tersebut dikelola oleh satu orang yang sama bernama Topo, dan diduga berlangsung seolah‑olah kebal terhadap aturan yang berlaku.
 
Lokasi pertama berada di Pekon Jati Agung, di mana dilakukan penggalian langsung ke dalam areal persawahan. Tanah hasil galian tersebut kemudian diangkut untuk penimbunan area pembangunan masjid yang terletak di Dusun Jati Rejo, Pekon Candi Retno, Kecamatan Pagelaran.
 
Lokasi kedua ada di Pekon Sumber Agung, tepatnya di daerah pegungungan di samping SMP Negeri 1 Ambarawa. Bagian pegungungan tersebut digali dan diambil tanahnya, hasilnya juga ditimbun ke lokasi yang sama untuk keperluan yang dikelola oleh Topo.
 
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Topo beralasan singkat: “Dirinya hanya menggali sawah dan menggali bagian pegungungan, untuk lebih jelas hubungi ketua kami saja Jayeng.” Ia tidak memberikan penjelasan rinci maupun menunjukkan bukti surat izin resmi penggalian yang sah.
 
*Dugaan Pelanggaran Hukum*
 
UU No. 41 Tahun 2009 Pasal 19 & 20 – Melarang penggalian dan perusakan lahan pertanian produktif tanpa izin tertulis dari instansi berwenang.

 UU No. 11 Tahun 2020 & Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 – Bahan galian golongan C baik dari sawah maupun pegungungan wajib memiliki izin pengambilan dari Dinas ESDM dan rekomendasi teknis terkait.

 UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 34 – Setiap perubahan bentuk lahan harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah dan dilengkapi izin lokasi.

 UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 26 & 27 – Wajib memiliki izin lingkungan jika kegiatan berpotensi merusak struktur tanah dan ekosistem sekitar.
 
*Keluhan Warga*
 
Warga sekitar merasa resah dan mempertanyakan mengapa kegiatan ini terus berjalan tanpa ada tindakan penghentian, seolah‑olah pelakunya kebal hukum. Warga meminta Bapak Kapolres Kabupaten Pringsewu beserta instansi teknis terkait turun tangan langsung untuk meninjau kedua lokasi, memeriksa kelengkapan dokumen, dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
 
*Status Konfirmasi*
 
- Sampai berita ini diturunkan, Topo dan Jayeng belum dapat menunjukkan izin resmi untuk kedua lokasi galian tersebut.
- Pemerintah Pekon Jati Agung, Pekon Sumber Agung, Pekon Candi Retno, serta Camat Ambarawa dan Pagelaran belum memberikan tanggapan resmi tertulis.
 
Tindak Lanjut:
Awak media akan terus memantau perkembangan ini. Jika terbukti dilakukan tanpa izin, maka berkas akan segera disusun dan diserahkan ke Polres Pringsewu, Dinas ESDM, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk ditindaklanjuti secara hukum.
( * )

Posting Komentar untuk "Dua LokasiI Galian C Ilegal: Sawah Di Jati Agung dan Pegunungan Di Sumber Agung, Satu Pelaku Diduga Kebal Hukum"

Ads :