INDRAMAYU, Jejakkriminal.net – Polemik terkait operasional LPK Hanaman Nihon di Kabupaten Indramayu kembali mencuat. Pihak lembaga mengklaim seluruh kegiatan yang dijalankan sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Namun klaim tersebut justru memunculkan sorotan baru. Pasalnya, hingga saat ini LPK Hanaman Nihon diketahui belum memiliki Sending Organization (SO) maupun Accepting Organization (AO). Padahal keduanya tersebut merupakan syarat penting dalam proses pemberangkatan pekerja ke Jepang melalui skema tertentu, khususnya melalui skema Tokutei Ginou.
Meski belum mengantongi legalitas tersebut, LPK Hanaman Nihon disebut tetap memberangkatkan peserta dengan cara bekerja sama dengan LPK lain yang sudah memiliki SO dan AO.
Praktik inilah yang dinilai perlu mendapat pengawasan serius agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun merugikan calon pekerja migran Indonesia ke depannya.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, Oushj Dialambaqa, mengingatkan agar proses pemberangkatan PMI dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, kekurangan legalitas dan kewenangan dalam proses rekrutmen dapat membuka celah terjadinya penempatan ilegal hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami sudah berulang kali menyampaikan persoalan LPK, sponsor, dan perusahaan penempatan ke Disnaker Indramayu. Bahkan saat dialog bersama pejabat dinas dan sejumlah jurnalis," ujar Oo, sapaan akrabnya, Sabtu (11/07/2026) kepada Demokratis.co.id .
Oo memaparkan 5 poin penting yang harus menjadi perhatian pemerintah:
1. Kewenangan LPK: Berdasarkan regulasi, LPK tidak memiliki kewenangan merekrut atau menempatkan PMI. Jika LPK terlibat langsung dalam proses pengiriman atau "menumpang" proses penempatan, hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum dan bisa mengarah pada dugaan TPPO apabila memenuhi unsur-unsur pidana.
2. Rekrutmen PMI: Merupakan kewenangan perusahaan penempatan berizin atau pemerintah sesuai program yang berlaku.
3. Ruang Kerja Sama LPK: LPK hanya boleh bekerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan nonformal seperti pelatihan bahasa Jepang dan Korea, tanpa mengambil alih kewenangan rekrutmen dan penempatan.
4. Kewajiban Pendaftaran: Setiap LPK wajib terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Legalitas: Sponsor maupun perusahaan penempatan harus memiliki legalitas dan terdaftar sehingga calon PMI mendapat perlindungan hukum.
Direktur PKSPD juga mengaku menemukan sejumlah persoalan di lapangan. Di antaranya masih ada sponsor yang belum terdaftar namun melakukan perekrutan, LPK yang diduga belum memenuhi persyaratan tetap beroperasi, serta praktik perekrutan yang disebut menumpang proses penempatan.
"Kami baru menerima laporan yang sudah diverifikasi terkait dugaan adanya oknum seorang sponsor di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, yang merekrut calon PMI untuk diberangkatkan ke Serbia secara perorangan tanpa melalui perusahaan penempatan resmi. Jika dugaan tersebut terbukti, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Oo.
Lebih lanjut, PKSPD mendorong Disnaker Indramayu agar membuka data seluruh LPK, sponsor, dan perusahaan penempatan berizin secara transparan melalui website resmi pemerintah.
"Keterbukaan informasi akan memudahkan masyarakat membedakan lembaga yang memenuhi ketentuan dengan yang belum memiliki legalitas," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnaker Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi terkait masukan dan temuan yang disampaikan PKSPD maupun mengenai pengawasan terhadap legalitas LPK dan sponsor yang beroperasi di wilayah Indramayu.
(Tim)



.png)
Posting Komentar untuk "LPK Hanaman Nihon Klaim Sesuai Aturan, Pengamat Ingatkan Potensi Pelanggaran"