Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Dugaan adanya aktivitas gudang penampungan dan pengoplosan minyak di kawasan Sungai Mas, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebuah gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas minyak oplosan berada tidak jauh dari SD Negeri 088/VI Bangko, Sungai Mas Ilir, Kelurahan Pasar Bangko, Kecamatan Bangko 20/8/2026).
Lokasi tersebut disebut berada sekitar 500 meter dari Simpang Jam Gento dan tidak jauh dari lingkungan sekolah. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius, terutama apabila benar terdapat aktivitas pengolahan atau penampungan minyak yang tidak memiliki izin serta berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga menyebut gudang tersebut diduga berkaitan dengan dua orang yang mereka sebut berinisial I dan H. Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan maupun aktivitas di dalam gudang tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penyelidikan aparat penegak hukum.
“Setahu kami gudang minyak itu diduga milik atau dikelola oleh Inop dan Hen. Aktivitasnya sudah menjadi perhatian warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menduga minyak tersebut nantinya digunakan untuk memasok aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Merangin. Dugaan ini tentunya perlu ditelusuri secara serius, mulai dari asal-usul minyak, legalitas penyimpanan, proses pengolahan atau pencampuran, hingga ke mana distribusinya.
Sorotan kini mengarah kepada Polres Merangin dan Polsek Bangko. Jika informasi mengenai keberadaan gudang tersebut benar telah beredar di tengah masyarakat, pertanyaannya sederhana: apakah aparat akan turun langsung melakukan pengecekan, atau persoalan ini kembali dibiarkan menjadi isu yang berulang tanpa kejelasan?
Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya, apakah aparat tidak mengetahui keberadaan gudang tersebut, atau mengetahui tetapi belum melakukan tindakan?
Sindiran ini bukan untuk memvonis siapa pun, melainkan sebagai dorongan agar aparat menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat. Sebab, jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan di lapangan justru dapat menjadi cara paling tepat untuk membersihkan nama pihak-pihak yang disebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktivitas ilegal, masyarakat tentu berharap tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Siapa pemiliknya, dari mana pasokan minyaknya, bagaimana mekanisme pengoplosannya, siapa penampungnya, dan ke mana minyak tersebut didistribusikan harus diusut secara terang.
Terlebih lagi, dugaan lokasi gudang disebut berada relatif dekat dengan fasilitas pendidikan. Aspek keselamatan masyarakat sekitar tidak boleh dianggap sepele.
Masyarakat berharap Polres Merangin bersama Polsek Bangko segera melakukan cek lokasi, dokumentasi, pemeriksaan legalitas, serta penyelidikan terhadap aktivitas di dalam gudang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Warga juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga tidak muncul kesan bahwa aktivitas yang diduga ilegal bisa berjalan karena lemahnya pengawasan.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Jika benar tidak ada aktivitas ilegal, silakan buktikan kepada publik. Namun jika benar ditemukan praktik pengoplosan atau penampungan BBM ilegal, masyarakat berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar jawaban bahwa aparat “akan menindaklanjuti”. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata dan kepastian hukum.

.png)



Posting Komentar untuk "Diduga Milik I dan H, Gudang Minyak Oplosan di Sungai Mas Bangko Disorot Warga"