Jejak Kriminal Net-
OKU SELATAN - Kepala Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, diduga merangkap sebagai pemborong pembangunan gedung Koperasi Merah Putih. Proyek tersebut diketahui dikerjakan di 3 desa, yaitu Desa Sinar Marga, Desa Kota Baru, dan Desa Seri Menanti.
Dugaan ini mencuat pada Senin, 18 Agustus 2026.
Menurut aturan yang berlaku, kepala desa dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek di desanya sendiri. Hal ini tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 29 huruf c dan f yang melarang penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN.
Selain itu, prinsip swakelola dalam pengelolaan keuangan desa mewajibkan pembangunan dilakukan oleh masyarakat setempat, bukan diborongkan kepada pribadi kepala desa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Sinar Marga meminta awak media untuk datang ke rumah. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan jelas yang diberikan. Beberapa saat kemudian, nomor kontak awak media diblokir oleh yang bersangkutan.
Atas dasar itu, tim detik kasus com meminta kepada APH dan dinas terkait di Kabupaten OKU Selatan untuk memanggil Kades Sinar Marga guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian tetap. Secara pidana, yang bersangkutan juga berpotensi dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Upaya konfirmasi ke Camat Mekakau Ilir dan Dinas PMD Kabupaten OKU Selatan masih akan terus dilakukan.
(HR)
.png)



Posting Komentar untuk "Diduga Rangkap Jabatan, Kades Sinar Marga Dituding Jadi Pemborong Gedung Koperasi Merah Putih"