GARUT — Dugaan maraknya peredaran obat keras terbatas yang kerap disebut obat Golongan G, seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Bayongbong, Kabupaten Garut.
Aktivitas yang diduga menyasar berbagai kalangan tersebut mulai menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya para orang tua yang khawatir peredaran obat keras tanpa pengawasan tenaga medis dapat berdampak terhadap generasi muda.
Tim Jejak Kriminal.net melakukan penelusuran lapangan pada Rabu (26/8/2026) menyusul informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras di sekitar lokasi jual beli domba, Kampung Andir, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong.
Dari penelusuran tersebut, tim mendapati adanya aktivitas transaksi yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras. Transaksi disebut berlangsung berulang dengan pola pembeli datang dan melakukan pembelian secara langsung.
Informasi yang dihimpun di lapangan juga menyebutkan bahwa penjualan diduga dilakukan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) dengan seorang pria yang disebut bukan warga asli Garut. Dalam aktivitas tersebut, penjual disebut menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai identitas penjual, asal-usulnya, serta jenis dan jumlah obat yang diperjualbelikan masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum aparat berwenang.
Temuan lapangan tersebut kemudian mengarah pada sosok yang dikenal dengan panggilan “Jubir”.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Jubir memberikan pernyataan yang oleh tim media ditafsirkan sebagai pengakuan bahwa orang yang disebut berjualan tersebut merupakan bagian dari jaringan yang berada di bawah kendalinya.
“Iya, itu karyawan saya yang jualan. Jangan diganggu,” ujar Jubir melalui sambungan telepon seluler.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi penting yang perlu didalami aparat penegak hukum untuk memastikan siapa pemasok, siapa penjual, siapa pengendali, serta bagaimana jaringan distribusi obat tersebut berjalan.
Jejak Kriminal.net menegaskan bahwa penyebutan nama atau panggilan “Jubir” dalam pemberitaan ini didasarkan pada hasil konfirmasi lapangan dan bukan merupakan penetapan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana. Status hukum seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bayongbong, Hegar, saat ditemui di ruang kerjanya mengaku baru menerima informasi mengenai dugaan peredaran obat keras yang dikaitkan dengan jaringan tersebut.
“Saya juga belum lama bertugas di wilayah Bayongbong, jadi baru tahu adanya aktivitas tersebut. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan (Kapolsek) untuk menindaklanjuti informasi ini,” ujar Hegar.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut kini telah sampai kepada jajaran kepolisian setempat dan diharapkan segera ditindaklanjuti melalui langkah penyelidikan sesuai prosedur.
Masyarakat berharap informasi mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut tidak berhenti sebatas laporan atau informasi awal.
Jika nantinya ditemukan bukti adanya penjualan obat keras tanpa hak, masyarakat meminta aparat menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk pihak yang memasok maupun pihak yang diduga mengendalikan jaringan.
Desakan tersebut semakin kuat mengingat obat-obatan tertentu yang seharusnya berada dalam pengawasan dan penggunaannya memerlukan ketentuan medis dapat disalahgunakan apabila beredar secara bebas.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap penjual di lapangan, tetapi ditelusuri hingga rantai pasokan dan pihak yang berada di belakang distribusi.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran Polres Garut dan Polsek Bayongbong diharapkan dapat segera melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
AKBP Niko N. Adi Putra sendiri merupakan Kapolres Garut yang baru menggantikan AKBP Yugi Bayu Hendarto pada akhir Juli 2026.
Jejak Kriminal.net akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan informasi masyarakat, temuan lapangan, dan konfirmasi terhadap pihak terkait. Seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan aktivitas tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
( Tim jejek kriminal.net )




.png)



Posting Komentar untuk "Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G Mengemuka di Bayongbong, Sosok “Jb" Disebut Kendalikan Penjualan"