Pencemaran Sungai Lape Selesai, PT SBW Bayar Sanksi Adat Rp111,796 Juta



Sanggau, jejakkriminal.net-

Persoalan pencemaran air Sungai Lape yang berdampak pada sejumlah wilayah desa di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dinyatakan selesai setelah pihak manajemen PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) memenuhi sanksi adat yang telah diputuskan melalui sidang adat.


Pencemaran air Sungai Lape sebelumnya berdampak pada wilayah Desa Binjai, Desa Pandan Sembuat, dan Desa Kedakas. Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui berbagai komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Namun, karena belum menemukan titik terang, ketemenggungan dari tiga desa akhirnya menggelar sidang adat pada 24 Agustus 2026.



Sidang adat tersebut bertujuan mencari solusi atas persoalan pencemaran sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang berada di sekitar aliran Sungai Lape.

Sidang adat dihadiri dan disaksikan Kepala Desa Binjai Heriyanto, AMD, pengurus BPD, kepala adat, ketua RT, tokoh masyarakat, kepala wilayah, serta perwakilan perusahaan PT SBW, yakni Jerri selaku Liaison Officer (LO) dari manajemen perusahaan.



Dalam sidang tersebut, berdasarkan tatanan adat Sub Suku Hibun, dijatuhkan sanksi adat sebesar 102 real. Sanksi tersebut kemudian dinominalkan senilai Rp111.796.000 yang wajib dibayarkan oleh manajemen PT Sasmita Bumi Wijaya kepada masyarakat adat dari tiga desa yang terdampak.

Ketiga wilayah tersebut masing-masing Desa Binjai, Desa Kedakas, dan Desa Pandan Sembuat. Proses adat tersebut melibatkan Timanggong Desa Binjai Lorensius Dodoi, Temenggong Desa Kedakas S. Sumardi, serta Timanggong Desa Pandan Sembuat Linson.


Berdasarkan kesepakatan dalam sidang adat yang dihadiri perwakilan perusahaan, pihak PT SBW diberikan tenggang waktu selama empat hari untuk memenuhi sanksi adat tersebut.

Pada 29 Agustus 2026, manajemen PT SBW melalui Humas Rananda Setiawan bersama sejumlah perwakilan perusahaan menyerahkan sanksi adat sebesar 102 real kepada ketemenggungan tiga desa.

Penyerahan tersebut diterima oleh Timanggong Desa Binjai Lorensius Dodoi dan disaksikan Kepala Desa Binjai Heriyanto, AMD, perwakilan kepala adat serta Bhabinkamtibmas Desa Binjai, Bripka S. Nome.



Selanjutnya, rangkaian pelaksanaan adat dilakukan pada 1 September 2026 di Kantor Desa Binjai. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 14.30 WIB.

Sebelum rangkaian adat dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pomang, sebagai bagian dari prosesi adat agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar.

Dalam prosesi tersebut digunakan sejumlah perlengkapan adat, di antaranya piring, mangkok, beras, beras kuning, telur, paku, tuak, ayam, dan babi.

Setelah prosesi pomang selesai, para Timanggong dari tiga desa menjelaskan bentuk serta rangkaian adat yang dilaksanakan berdasarkan adat Sub Suku Dayak Hibun kepada pihak manajemen PT SBW, Humas Rananda Setiawan, kepala adat, ketua RT, dan kepala wilayah.

Rangkaian adat kemudian dilanjutkan dengan penyerahan adat kepada para pemangku kebijakan di desa dan dusun yang terdampak pencemaran. Selain itu, dilakukan pula penyerahan adat sangkal kepada pihak manajemen perusahaan.



Adat sangkal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk harapan agar kejadian pencemaran lingkungan dan air Sungai Lape tidak kembali terulang di kemudian hari.

Dengan telah dilaksanakannya rangkaian sanksi adat dan dipenuhinya kewajiban adat oleh perusahaan, persoalan pencemaran Sungai Lape tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme adat yang berlaku di masyarakat setempat.



Penyelesaian melalui mekanisme adat tersebut sekaligus menunjukkan penghargaan terhadap adat dan kearifan lokal di wilayah operasional perusahaan.

Berita acara di tanda tangani dan di cap oleh timanggong 3 desa pandan sembuat,Binjai,dan kedakas,serta pihak manajemen perusahaan humas dan mengetahui kades Desa binjai.

Pihak masyarakat adat juga berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan meningkatkan koordinasi apabila terjadi persoalan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar perusahaan.

Pelaksanaan adat dihadiri Timanggong dari tiga desa, kepala adat, kepala wilayah, ketua RT, tokoh masyarakat, perwakilan BPD, Bhabinkamtibmas Desa Binjai Bripka S. Nome, Aipda Syamsuir, S.H., serta disaksikan Kepala Desa Binjai Heriyanto, AMD.

Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Total sanksi adat yang telah dipenuhi oleh PT Sasmita Bumi Wijaya tercatat sebesar 102 real dengan nilai nominal Rp111.796.000.


(Kaperwil Alantitus Batuah)

Posting Komentar untuk " Pencemaran Sungai Lape Selesai, PT SBW Bayar Sanksi Adat Rp111,796 Juta"


Ads :