Majalaya Jejak kriminal.net, Pemerintah Desa Sukamaju bersatu padu bersama unsur TNI, Polri dan elemen masyarakat menggelar razia minuman keras (miras) di kawasan Balekambang, RT 01/RW 12, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Rabu (2/9/2026) sore.
Langkah tegas ini diambil demi menyisir sirkulasi miras dan obat-obatan terlarang yang dinilai kian meresahkan warga sekitar.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sukamaju, Acep Handana. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Linmas, Satpol PP, Jajaran Polsek Majalaya, Bhabinkamtibmas, serta didampingi ketua RW, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat setempat.
"Pemerintah Desa Sukamaju bersama warga masyarakat, didampingi Kapolsek Majalaya, Kanit Reskrim, Kanit Lantas, dan Binmas, mengimbau keras para pedagang atau pemilik toko agar tidak menjual minuman keras," tegas Acep di lokasi razia, Rabu (2/9/2026).
Acep menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menciptakan ruang lingkungan yang aman serta bebas dari cengkeraman narkoba dan miras.
Dukungan penuh turut disuarakan oleh warga. Perwakilan tokoh masyarakat Balekambang, Taryana, menyatakan aksi ini merupakan langkah konkret pertahanan warga demi menyelamatkan masa depan anak muda dari dampak buruk minuman keras dan obat-obatan terlarang.
“Tujuannya untuk generasi ke depan agar anak-anak yang tumbuh di Balekambang tidak terkena miras. Kami ingin daya pikir dan masa depan mereka lebih baik serta mengarah kepada hal-hal yang positif,” ujar Taryana.
Taryana menegaskan, warga Balekambang dan Ciwalengke menolak keras keberadaan toko atau warung yang nekat menjajakan miras maupun obat terlarang.
Ia pun mendesak agar aksi pemberantasan miras ini tidak berhenti di lingkungannya saja, melainkan diperluas hingga mewujudkan kawasan zero miras di seluruh wilayah Kecamatan Majalaya.



.png)



Posting Komentar untuk "Wilayah Desa Sukamaju Tolak Keras Miras, dan Obat Terlarang."