Asap Kembali Tebal, Bupati H M Syukur Terbitkan SE


Bangko–Jejakkriminal.Net- Bupati Merangin H M Syukur kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 400.3.8.1/1256/DISDIKBUD/2016, tentang Antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar di lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Merangin, tertanggal 07 Oktober 2026.


Hal ini menyusul, terjadinya peningkatan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam sepekan terakhir, dengan kategori ‘Sangat tidak sehat’. ‘’Untuk menjaga kesehatan anak-anak, kita kembali menerapkan proses belajar mengajar secara daring (online),’’ujar Bupati di Ruang kerjanya, Rabu (07/10).


Proses belajar mengajar secara daring dari rumah masing-masing peserta didik itu jelas bupati, terhitung tanggal, 08 – 10 Oktober 2026, untuk peserta didik jenjang PAUD, SD dan SMP Sederajat, sampai kondisi udara kembali aman.


Bupati minta, Satuan Pendidikan Merangin agar melakukan memonitoring pelaksanaan pembelajaran secara daring, tenaga kependidikan tetap hadir di Satuan Pendidikan masing-masing.


Untuk para kepala Satuan Pendidikan diminta membuat pedoman pelaksanaan pembelajaran secara daring dan melaporkan secara periodik kepada pengawas Satuan Pendidikan masing-masing.


‘’Saya minta para orang tua/wali peserta didik, agar memantau kondisi kesehatan anaknya dan membatasi anak melakukan aktivitas di luar rumah,’’pinta Bupati serius, mengingat kondisi asap saat ini yang semakin menebal.


Selain itu, selama proses kegiatan pembelajaran daring, Satuan Pendidikan dilarang melakukan aktivitas kegiatan yang memberatkan beban orang tua/wali murid dan tidak ada kegiatan ekskul lainnya.


Sedangkan bagi wilayah/daerah yang tidak memiliki jaringan internet (blankspot), Satuan Pendidikan diminta membuat pedoman pelaksanaan pembelajaan dalam bentuk tugas LKPD/Jurnal.


Satuan Pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat, untuk mengantisipasi dampak gangguan kesehatan aktibat kabut asap


Apabila kualitas udara tiba-tiba memburuk secara mendadak dan keputusan pejabat berwenang belum diterbitkan, Kepala Satuan Pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan segera berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal atau pengalihan pada pembelajaran daring dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1x 24 jam.


(Adi sopianto)

Posting Komentar untuk "Asap Kembali Tebal, Bupati H M Syukur Terbitkan SE"


Ads :