Lampung Selatan, Jejakkriminal.net-
Polres Lampung Selatan menahan tersangka R alias Chako, Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, dalam perkara dugaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 585.665.534,-
Penahanan dilakukan pada hari Jumat, 16 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Total APBDes Pematang Baru setelah perubahan tercatat sebesar Rp 1.249.999.460,- Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, SH,S.IK.,MM,M.Si.,mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Dalam penyidikan, polisi menangkap tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan, tanpa melibatkan perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara wajar,” kata Deddy.
Dalam pelaksanaannya, peneliti menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan seluruhnya, hanya terealisasi sebagian, atau telah dilaksanakan tetapi anggarannya tidak diberikan sesuai peruntukan.
Banyak penyimpangan tersebut terjadi di sejumlah bidang, antara lain pemerintahan desa, pembangunan desa, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat, serta pencegahan bencana dan keadaan darurat.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan dalam perkara tersebut mencapai Rp 585.665.534,-
“Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 134 Saksi dan satu orang ahli auditor, serta menelusuri dokumen anggaran, bukti transaksi, dan dokumen penyaluran dana desa,” lanjut Deddy.
Barang bukti yang didalami penyidik antara lain dokumen peraturan desa dan APBDes serta dokumen penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dokumen tersebut digunakan untuk menelusuri mekanisme pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek investigasi.
Tersangka disangkakan dalam Pasal 603 KUHP tentang perbuatan yang menyejahterakan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Secara subsidair, Pasal 604 KUHP tentang kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, jo. Pasal 618 dan Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
( Syafri )


.png)



Posting Komentar untuk " Diduga Korupsi APBDes Hingga Rugikan Negara Sebesar Rp 585 Juta Kepala Desa Pematang Baru Ditahan"