Nama Erik Disebut dalam Dugaan PETI Ekskavator di Desa Mudo–Sei Ulak, Kapolres Merangin Didesak Turun Tangan







Merangin, Jejakkriminal.Net-

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung di wilayah perbatasan Desa Mudo dan Desa Sungai Ulak, Kabupaten Merangin, Jambi, tidak jauh dari kawasan Merangin Garden, menuju wilayah perkotaan Bangko 21/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat tersebut diduga telah merusak kawasan alam sekitar. Penggunaan ekskavator dalam kegiatan penambangan tanpa izin menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan tanah, perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, serta potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat setempat.


Sejumlah warga setempat yang memberikan keterangan kepada media ini menyebutkan bahwa salah satu aktivitas penambangan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Erik.


“Iya, Bang. Aktivitas PETI di perbatasan Desa Mudo dan Sei Ulak, tidak jauh dari Merangin Garden, itu disebut-sebut milik Erik,” demikian keterangan seorang warga kepada media ini.


Maraknya dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum di Kabupaten Merangin. Praktik pertambangan tanpa izin bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan, keberlangsungan sumber daya alam, dan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang sehat.


Jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin, aparat penegak hukum harus segera turun ke lapangan untuk memeriksa lokasi, memastikan legalitas kegiatan, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas sementara penanganan hanya berhenti pada imbauan. Masyarakat membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar peringatan yang tidak diikuti pengawasan dan penegakan hukum.


Sorotan kini tertuju kepada jajaran Polsek Bangko dan Kapolres Merangin. Aparat diminta tidak menutup mata terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah perbatasan Desa Mudo dan Sei Ulak tersebut.


Polsek Bangko diharapkan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, bukan hanya mengandalkan imbauan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

Kapolres Merangin juga didesak untuk memberikan perhatian serius dan mempertimbangkan turun langsung meninjau lokasi. Terlebih, berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan tersebut berada tidak jauh dari wilayah perkotaan Bangko.


Publik berhak mengetahui apakah dugaan aktivitas PETI itu telah diperiksa, apakah alat berat yang digunakan memiliki dasar perizinan yang sah, dan langkah konkret apa yang akan dilakukan aparat untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.


Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran, perlakuan istimewa, ataupun penindakan yang tebang pilih.


Kerusakan alam akibat pertambangan ilegal dapat meninggalkan dampak jangka panjang. Tanah yang terkupas, kawasan yang berubah akibat pengerukan, serta potensi pencemaran air bukanlah persoalan sepele yang bisa diselesaikan hanya dengan imbauan.


Karena itu, dugaan aktivitas PETI di perbatasan Desa Mudo dan Sei Ulak, dekat kawasan Merangin Garden, harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan yang objektif dan terbuka.

Media ini mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Merangin tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.


Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut masih perlu diperoleh. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

( Team : Jejakkriminal )

Posting Komentar untuk "Nama Erik Disebut dalam Dugaan PETI Ekskavator di Desa Mudo–Sei Ulak, Kapolres Merangin Didesak Turun Tangan"


Ads :