GARUT, JEJAKKRIMINAL.NET — Program revitalisasi satuan pendidikan di SDN Lebakagung 2, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menuai sorotan. Pembangunan yang diduga telah berjalan di tengah belum jelasnya pencairan anggaran, ketiadaan papan informasi proyek, hingga pengakuan adanya pinjaman material dari lima toko menjadi persoalan serius yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Temuan tersebut terungkap saat tim investigasi JejakKriminal.net melakukan pemantauan lapangan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 08.44 WIB.
Dalam pemantauan tersebut, papan informasi kegiatan revitalisasi tidak terlihat terpasang di lokasi pembangunan. Padahal, informasi mengenai sumber dana, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Persoalan semakin mengemuka setelah Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Lebakagung 2, Yosep, memberikan keterangan terkait alasan papan informasi belum dipasang dan pembangunan yang tetap berjalan.
Saat dikonfirmasi mengenai tidak adanya papan informasi proyek, Yosep mengakui bahwa papan tersebut belum dipasang.
"Mengapa papan informasi tidak dipasang dengan alasan nanti kalau anggaran sudah turun," ujar Yosep.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme keterbukaan informasi diterapkan dalam pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut.
Masyarakat berhak mengetahui informasi dasar kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, termasuk nilai anggaran, sumber pembiayaan, jadwal pelaksanaan, dan pihak yang bertanggung jawab.
Apabila kegiatan sudah dimulai, sementara informasi proyek belum tersedia di lokasi, kondisi tersebut patut menjadi perhatian pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan program sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya soal papan informasi, Yosep juga mengungkapkan bahwa pembangunan tetap berjalan dengan memanfaatkan material dari sejumlah toko melalui mekanisme pinjaman.
"Pengajuan anggaran 2 miliar lebih. Sedang pembangunan kerja sama dengan lima material, pinjam barang dulu," ungkapnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa pembangunan dimulai ketika anggaran disebut belum turun? Siapa yang menyetujui skema pengadaan material tersebut? Lalu, bagaimana kepastian pembayaran kepada lima toko material yang terlibat? Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Jika material telah diserahkan dan digunakan, harus ada kejelasan mengenai dasar transaksi, pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran, serta sumber dana yang nantinya digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut.
Terlebih, nilai pengajuan anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar membuat aspek administrasi, tata kelola keuangan, dan pertanggungjawaban kegiatan perlu mendapat perhatian serius.
Namun demikian, status utang, pihak yang secara hukum bertanggung jawab, serta mekanisme pembayarannya masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
Yosep berdalih bahwa pelaksanaan pembangunan dengan cara mendahului pencairan anggaran tersebut merupakan arahan dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) serta instruksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Keterangan ini menjadi titik krusial yang perlu ditelusuri lebih lanjut.Apakah benar terdapat arahan resmi yang memperbolehkan pembangunan dimulai sebelum dana tersedia di rekening penerima? Jika benar, siapa yang memberikan arahan tersebut, bagaimana bentuk instruksinya, dan apakah terdapat dokumen tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan?
JejakKriminal.net menilai persoalan ini harus dijawab secara terbuka oleh pihak terkait. Sebab, pernyataan mengenai adanya instruksi dari instansi pemerintah bukanlah perkara ringan dan tidak semestinya berhenti sebagai klaim sepihak.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi maupun dugaan bahwa pelaksanaan program berjalan di luar mekanisme yang semestinya.
Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan Ketua P2SP, setidaknya terdapat tiga persoalan yang perlu ditelusuri oleh instansi berwenang
Tidak terlihatnya papan informasi di lokasi menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi publik dan ketentuan teknis program revitalisasi.
Penerapannya perlu diuji berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku untuk program tersebut, termasuk ketentuan mengenai waktu pemasangan papan informasi dan publikasi penggunaan anggaran.
Kemudiaan,Pembangunan yang disebut tetap berjalan meskipun anggaran belum turun perlu diperiksa dari sisi prosedur, dokumen persetujuan, mekanisme pencairan, serta dasar hukum pelaksanaannya.
Ketentuan pengelolaan keuangan negara harus diterapkan sesuai konteks dan status anggaran program. Karena itu, dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan belum cairnya dana tanpa memeriksa dokumen dan mekanisme pembiayaan yang berlaku
Kemudian,Penggunaan material dengan sistem pinjaman memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang berutang, dasar perjanjian, serta sumber pembayaran yang direncanakan.
Apabila kemudian terjadi keterlambatan atau kegagalan pembayaran, perlu dipastikan siapa pihak yang bertanggung jawab berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak tepat apabila kewajiban tersebut langsung dinyatakan sebagai utang negara ataupun beban pribadi pengurus tanpa pemeriksaan dokumen.
Program revitalisasi satuan pendidikan pada dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya harus didukung tata kelola yang transparan, administrasi yang tertib, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Jangan sampai semangat mempercepat pembangunan justru menimbulkan persoalan administrasi dan keuangan di kemudian hari.
Pihak terkait perlu memastikan apakah kegiatan di SDN Lebakagung 2 telah memenuhi persyaratan pelaksanaan, bagaimana status pencairan anggarannya, serta apakah skema pengadaan material yang digunakan sesuai dengan ketentuan program.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat diuji, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan terkait keterangan Yosep mengenai dugaan arahan Bimtek dan instruksi dinas untuk memulai pembangunan dengan sistem pinjaman material.
JejakKriminal.net membuka ruang konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun pihak-pihak terkait untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan revitalisasi di SDN Lebakagung 2, status pencairan anggaran, dasar pengadaan material, serta kebenaran dugaan adanya instruksi tersebut.
Klarifikasi juga diperlukan dari pihak penyelenggara Bimtek dan lima toko material yang disebut terlibat, agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dari seluruh sisi.
Publik kini menunggu jawaban: apakah pembangunan tersebut telah berjalan sesuai prosedur, atau justru terdapat mekanisme yang perlu diperiksa lebih jauh?
Transparansi bukan sekadar memasang papan informasi. Transparansi juga berarti memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola dengan dasar yang jelas, setiap transaksi memiliki pertanggungjawaban, dan setiap pihak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
JejakKriminal.net akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan verifikasi fakta, konfirmasi para pihak, serta asas praduga tak bersalah.
( A.DINATA )




.png)



Posting Komentar untuk "Papan Informasi Nihil, Pembangunan Jalan Terus! Revitalisasi SDN Lebakagung 2 Garut Diduga Berutang ke 5 Toko Material"