PETI Lubang Jarum Sungai Layang Disorot, Nama Putra, John dan Surkani Disebut Warga

Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net- 

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan metode lubang jarum di kawasan Sungai Layang, Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan publik.

Aktivitas tambang dengan metode lubang jarum bukan persoalan sepele. Selain diduga berlangsung tanpa izin, metode penambangan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi para pekerja. Bahkan, tragedi maut akibat tambang lubang jarum di wilayah Muara Siau bukan sesuatu yang baru 2/10/2026).


Pada Januari 2018, dua warga Muara Siau dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun tanah ketika melakukan aktivitas penambangan emas sistem lubang jarum. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa keselamatan manusia menjadi taruhan serius dalam aktivitas pertambangan semacam ini.


Kini, informasi mengenai kembali maraknya aktivitas lubang jarum di kawasan Sungai Layang, Desa Lubuk Beringin, mencuat dari keterangan sejumlah warga setempat.


Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, warga menyebut terdapat sejumlah titik lubang jarum yang diduga berkaitan dengan beberapa nama, di antaranya Putra, John dan Surkani.

Salah seorang warga yang ditemui media ini mengatakan bahwa aktivitas tersebut disebut telah berkembang dan terdapat pihak yang diduga memiliki lebih dari satu lubang.


“Iya Bang, lubang jarum di Desa Lubuk Beringin sekarang sudah menjamur. Di antaranya disebut milik Putra, John dan Surkani. Satu orang bahkan bisa memiliki lebih dari satu lubang. Mereka bekerja di wilayah Sungai Layang,” ujar sumber tersebut.


Yang menjadi pertanyaan masyarakat bukan hanya mengenai maraknya lubang jarum tersebut, tetapi juga bagaimana aktivitas yang disebut telah berlangsung di kawasan itu dapat terus berjalan.

Warga mempertanyakan pengawasan dan langkah konkret aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang diduga merupakan PETI tersebut.


Kondisi ini memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan dan para pengelolanya tidak khawatir terhadap kemungkinan penindakan hukum.

Lebih jauh, muncul pula dugaan dari masyarakat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau menjadi “orang kuat” di belakang aktivitas tersebut.


Sorotan ini semakin relevan karena aparat penegak hukum belakangan memang melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Merangin.

Pada April 2026, Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus PETI di Kabupaten Merangin dan mengamankan tujuh orang yang disebut tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu. Pengungkapan tersebut disebut berawal dari laporan masyarakat.


Karena itu, masyarakat berharap pola penegakan hukum terhadap PETI tidak berhenti pada lokasi-lokasi tertentu saja.

Jika benar terdapat aktivitas PETI di Sungai Layang, maka masyarakat berhak mendapatkan kejelasan: apakah lokasi tersebut memiliki izin atau tidak, siapa pengelolanya, siapa pekerjanya, serta apakah ada pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.


Polri sendiri mencantumkan penegakan hukum yang bermartabat dan terpercaya sebagai bagian dari misinya, termasuk penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan serta reformasi birokrasi untuk menekan budaya koruptif dan tindakan berlebihan.


Masyarakat berharap Polsek Muara Siau dan Polres Merangin tidak menunggu sampai terjadi korban jiwa berikutnya untuk bertindak.


Apabila benar ditemukan aktivitas PETI lubang jarum di kawasan Sungai Layang, aparat diharapkan melakukan pengecekan langsung, memeriksa legalitas aktivitas pertambangan, mengidentifikasi pemodal maupun pengelola, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.


Sebab, persoalan PETI bukan hanya menyangkut keuntungan ekonomi segelintir pihak. Ada persoalan keselamatan pekerja, kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, serta dugaan hilangnya penerimaan negara maupun daerah apabila kegiatan tersebut memang dilakukan tanpa izin.


Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Jangan sampai masyarakat kecil yang bekerja di lapangan menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan hukum, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali justru tidak tersentuh.

Posting Komentar untuk "PETI Lubang Jarum Sungai Layang Disorot, Nama Putra, John dan Surkani Disebut Warga"


Ads :