Simbol Peti Mati di Kejari Palembang! GBR Geruduk Kejari Tuntut Tersangka Kasus Lampu Jalan 2025
PALEMBANG, -Jejakkriminal.net
Aksi unjuk rasa Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bersatu Rakyat Sriwijaya (GBR) di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (7/10/2026), berlangsung dengan simbol yang sangat menyita perhatian publik. Massa aksi membawa peti jenazah sebagai simbol kekecewaan mendalam terhadap lambannya kepastian hukum dalam penanganan dugaan penyimpangan pengadaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang tahun anggaran 2025.
Aksi jilid dua ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum GBR Ferry King, didampingi Wakil Ketua Umum M. Martin, Sekretaris Jenderal Jhoni, dan Wakil Sekjen Andi Cakrawala.
Dalam orasinya yang membakar semangat, mereka mendesak dengan tegas agar Kejari Palembang tidak menghentikan proses pengusutan dan segera menuntaskan penyidikan perkara yang berkaitan dengan pengadaan 1.800 unit lampu jalan tersebut yang diduga bermasalah.
Massa mempertanyakan sejauh mana perkembangan perkara setelah penyidik Kejari Palembang disebut telah memeriksa sekitar 70 orang saksi. Pemeriksaan tersebut, menurut informasi yang disampaikan dalam aksi, mencakup sejumlah pihak penting, mulai dari mantan Kepala Dishub Kota Palembang hingga pihak DPRD Kota Palembang.
Bahkan, tiga anggota DPRD Kota Palembang berinisial A, Z, dan RI disebut telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Namun yang menjadi tanda tanya besar, hingga aksi GBR jilid dua ini berlangsung, Kejari Palembang belum juga mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dalam perkara tersebut. Kondisi inilah yang menjadi sorotan utama dan memicu kemarahan GBR.
Mereka meminta Kajari Palembang yang baru untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai arah dan perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan kepada publik.
GBR menegaskan, pengusutan dugaan penyimpangan anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh berhenti hanya pada tahap pemeriksaan saksi saja. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, maka proses hukum diminta untuk dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
TUNTUTAN GBR:
Dalam aksinya, GBR menyampaikan sejumlah tuntutan keras, di antaranya:
1. Mendesa Kajari Palembang segera menuntaskan penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan 1.800 lampu jalan Dishub tahun 2025.
2. Meminta penyidik mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan, termasuk apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan mantan Kepala Dishub, Kepala Bidang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak swasta lainnya.
3. Meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
*SIMBOL PETI JENAZAH SEBAGAI PERINGATAN*
Peti jenazah yang dibawa massa menjadi simbol bahwa GBR menilai perkara tersebut membutuhkan kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar berlarut-larut dalam proses pemeriksaan tanpa ujung.
Bagi GBR, persoalan pengadaan lampu jalan ini menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar, sehingga setiap tahapan pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Mereka meminta aparat penegak hukum untuk membuka secara terang perkembangan perkara tersebut kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka secara resmi yang diumumkan oleh Kejari Palembang dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan 1.800 lampu jalan tersebut. Pihak-pihak yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi, sementara dugaan penyimpangan maupun dugaan kerugian negara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
GBR pun menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut agar penggunaan anggaran publik benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pesan terakhir saat jumpa pers, mereka mengatakan akan membawa kasus ini langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI apabila dalam beberapa hari ke depan masih belum ada kepastian hukum dari Kejari Palembang.
Rilis/ Agung



.png)



Posting Komentar untuk "Simbol Peti Mati di Kejari Palembang! GBR Geruduk Kejari Tuntut Tersangka Kasus Lampu Jalan 2025"