Padang Lawas, Jejak Kriminal. Online - Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) bersama Polsek Sosa Berhasil menangkap pelaku Perampok (Pencurian yang disertai dengan kekerasan) yang terjadi pada hari Senin,18 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib di dalam warung kios milik korban LS (57) tahun di Desa Hutaraja Lama Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Setelah mendapat laporan kejadian tindak Pidana perampokan, Kasat Reskrim AKP. Hitler Hutagalung, SH.,MH di dampingi Kapolsek Sosa Iptu. Mulyadi, SH bersama dengan Personil langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menggunakan mobil warna hitam.
Kapolres Padang Lawas AKBP. Diari Astetika, S.IK saat di konfirmasi hari Kamis, 21 Maret 2024 membenarkan Kejadian tersebut dan mengatakan satu orang pelaku sudah diamankan Sdr IS (37) tahun, alamat Desa Balam Kecamatan Balam Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau serta Petsonil Polres Padang Lawas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
AKBP. Diari Astetika menambahkan Korban adalah sdri LS (57) tahun Desa Hutaraja Lama Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas dan TKP nya berada dalam warung kios milik korban, diperkirakan korban mengalami kerugian Rp.6.000.000,-(Enam juta rupiah).
Kapolres AKBP. Diari Astetika, S.IK mengatakan Pelaku berhasil diamankan Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang mengemudikan mobil sigra warna hitam dengan nomot polisi sudah dipalsukan sedang melintas dan mengarah dari Tambusai menuju Sosa.
Kasat Reskrim, Kapolsek Sosa beserta Personil langsung menelusuri dan mengejar keberadaan pelaku, tepat di Desa Aek Tinga melihat mobil BM 9275 XX. yang diduga keras digunakan oleh pelaku langsung dihentikan selanjutnya mengamankan pelaku yang ada di dalam mobil ke Polsek Sosa.
Setelah di introgasi Polisi, pelaku sdr IS (37) mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian di rumah korban bersama 2 (Dua) orang rekannya yang masih buronan.
Setibanya di Polsek Sosa dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka dan berhasil menemukan uang, rokok, stnk dan lakban yang ada kaitannya langsung dengan kejadian tersebut.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Uang tunai sebanyak Rp. 574.000,- 12 bungkus rokok terdiri dari rokok Sampoerna, Gudang Garam, On Bold dan roko Commodore, 1 (Satu) lembar STNK Asli an. Yudistira dengan nomor 0309148 Nomor Polisi asli BM 1426 WA,1(Satu) buah lakban warna Kuning, 1(Satu) unit Mobil Daihatsu warna hitam dgn Nomor PLAT dealer ( PEMBELIAN ) BM 9275 XX, 1(satu) gulung Lak ban warna coklat dan 1(satu) buah ikat pinggang milik pelaku yang ditemukan di rumah korban.
"Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Padang Lawas menghimbau untuk berhati-hati dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas, " ungkap Kapolres AKBP Diari Astetika.
Keterangan yang diperoleh dari korban, pelaku mengikat tangannya dan menutup mulutnya dengan lakban. Karena korban meronta, pelaku memukul menggunakan tabung gas 3 kg dan termos air lalu menguncinya dalam kamar.
(Yud).



.png)
Posting Komentar untuk "Polres Padang Lawas Berhasil Meringkus Pelaku Perampokan Warung"