Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Komitmen Kapolda Jambi untuk memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari hulu ke hilir kembali diuji. Di tengah gempuran operasi gabungan TNI-Polri di wilayah Pulau Rayo, Dusun Bangko, dua unit alat berat excavator milik pengusaha bernama Bobi dan Loho yang diamankan dalam razia mendadak "menguap" tanpa jejak.
Fakta di lapangan bertolak belakang dengan pernyataan resmi. Video viral yang beredar di media sosial menunjukkan kedua excavator merek SANY dan XCMG tersebut beroperasi 24 jam, bahkan hingga pukul 01.00 dini hari, mengganggu istirahat warga. Namun, pasca-pengamanan oleh Polsek Kota Bangko yang dibackup Polres Merangin dan Kodim Sarko, alat-alat tersebut tidak pernah masuk ke tempat penampungan barang bukti. Sebaliknya, kabar angin menyebutkan adanya transaksi "mediasi" senilai Rp150 juta yang menjadi kunci pelepasan aset ilegal tersebut 3/9/2026).
Keresahan warga memuncak setelah Ivan, tokoh masyarakat setempat, mengonfirmasi bahwa alat berat yang sempat diamankan kini sudah lepas. "Saya cek pagi ini, alat sudah dilepaskan. Oknum berencana melakukan mediasi," ungkap Ivan dengan nada kecewa. Ia mempertanyakan kredibilitas penegak hukum yang seolah-olah tutup mata terhadap aktivitas destruktif yang merusak lingkungan dan ketenangan warga.
Senada dengan itu, Ketua LCKI Merangin, H. Ampera, menyayangkan sikap Polres Merangin yang dinilai tidak konsisten. "Masyarakat sangat kecewa. Kami heran, bagaimana mungkin excavator seberat belasan ton bisa 'kabur' sendiri? Ini menandakan ada ketidakberesan dalam penanganan barang bukti," tegas Ampera.
Publik kini bertanya: Siapa sebenarnya yang melindungi Bobi dan Loho? Apakah kekuasaan uang mampu membelokkan prosedur hukum sehingga barang bukti vital dalam kasus PETI bisa hilang begitu saja?
Menanggapi tudingan pelepasan alat berat, Kapolres Merangin, AKBP Kiki, memberikan penjelasan yang dinilai publik sebagai alasan yang lemah dan penuh kontradiksi. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa alat tersebut tidak berada di lokasi karena pelakunya sudah kabur.
"Jangan paksa kami, kita bukan alat pemuas. Excavator ada, tapi tidak di lokasi tambang karena sedang di ladang. Kami hanya melakukan penyisiran demi proteksi hukum," ujar Kapolres Kiki. Pernyataan ini semakin memicu kemarahan warga, mengingat video bukti menunjukkan alat tersebut aktif bekerja di area tambang ilegal, bukan sekadar parkir di ladang.
Terkait isu aliran dana Rp150 juta untuk pelepasan alat, Kapolres menampiknya keras. "Itu tidak benar. Siapa yang bilang? Nanti kita tanya orangnya. Alat itu memang tidak di lokasi," bantahnya. Namun, penyangkalan tanpa bukti fisik keberadaan alat tersebut justru menambah daftar panjang spekulasi publik tentang adanya praktik "tangkap lepas".
Sementara itu, Kapolsek Kota Bangko, IPTU Adri Sukam, melempar tanggung jawab dengan menyatakan bahwa penanganan excavator sepenuhnya berada di bawah kendali Unit Tipidter Polres Merangin. Pihak Polsek mengaku hanya mengamankan mesin dompeng dan sejumlah box di sekitar lokasi. Pengalihan tanggung jawab antar-unit ini semakin memperjelas adanya celah koordinasi—atau mungkin kesengajaan—yang menguntungkan para pelaku PETI kelas kakap seperti Bobi dan Loho.
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi narasi Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, yang sebelumnya menegaskan bahwa PETI adalah musuh bersama dan harus ditangani secara berkelanjutan, bukan insidental. Jika komitmen tersebut nyata, maka hilangnya dua unit excavator milik Bobi dan Loho harus diusut tuntas.
Warga dan elemen masyarakat mendesak Polda Jambi turun tangan langsung untuk memeriksa:
1. Di mana posisi fisik kedua excavator SANY dan XCMG tersebut saat ini?
2. Siapa pejabat yang memerintahkan pelepasan atau pemindahan alat dari status barang bukti?
3. Benarkah ada aliran dana Rp150 juta yang mengalir ke oknum tertentu sebagai syarat pelepasan?
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau pungli, aparat yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Publik tidak lagi menerima alasan teknis yang berbelit-belit. Rakyat Merangin menunggu jawaban tegas: Apakah hukum di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko masih berlaku adil, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal seperti Bobi dan Loho?
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi mengenai keberadaan alat berat tersebut dari Polda Jambi masih dinantikan.

.png)



Posting Komentar untuk "Excavator Milik Bobi dan Loho ‘Menghilang’ Usai Razia PETI di Merangin: Warga Curiga Ada ‘Uang Damai’ Rp150 Juta"