Proses Hukum Perkara Pencabulan Terhadap Anak Perempuan di Desa TS Sudah Berjalan
Mandailing Natal | jejakkriminal.online
Perkara Pencabulan yang menimpa Bunga (Nama Samaran), seorang Anak Perempuan dibawah umur dan masih duduk di bangku Kelas V SD dengan usia 11 tahun di Desa TS Kecamatan Natal, sebagaimana kasusnya telah dilaporkan orang tuanya di Polres Mandailing Natal dengan STPL bernomor STPL/221/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT tertanggal 18 Agustus 2024, proses hukumnya sudah berjalan dan sedang bergulir.
Demikian diungkapkan Plh.Kasi Humas Polres Mandailing Natal (Madina) Ipda Bagus Seto,S.H kepada Awak Media melalui Aplikasi WhatsApp, rabu (28/8/2024).
"Saat ini proses terus berjalan, dan masih tahap pemanggilan saksi-saksi", terang Ipda Bagus Seto,S.H.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa perkembangan kasus dan penanganan perkara akan disampaikan kepada pihak pelapor.
"Pemberitahuan perkembangan (SP2HP) akan diberikan kepada pelapor ya banganda", sebut Kasi Humas Polres Mandailing Natal itu.
Sebagai informasi tambahan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/Penyidikan, sehingga penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Sebagaimana diketahui, bahwa Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Perempuan dibawah Umur ini akan berhadapan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Martua)




.png)
Posting Komentar untuk "Proses Hukum Perkara Pencabulan Terhadap Anak Perempuan di Desa TS Sudah Berjalan"