Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Net-Pembentukan alat kelengkapan DPRD merupakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPRD,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dibentuk setelah pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan periode 2024-2029 dilantik pada tanggal 5 November 2024 yang lalu di Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu,Jalan SM.Raja-Ujung Bandar,Rantauprapat-Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara.Setelah itu maka dilanjutkan dengan pembentukan Komisi-Komisi,Badan Anggaran,Badan Musyawarah,Badan Pembentukan Perda dan Badan Kehormatan.
Pjs.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Dr.H.Faisala Arif Nasution,SSos.MSi,melalui Sekdakab Labuhanbatu Ir.Hasan Heri Rambe,yang hadir pada Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu,Rabu(6/11/2024)tersebut mengungkapkan dengan terbentuknya alat kelengkapan DPRD hubungan kerjasama antara Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRD dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya demi terwujudnya Labuhanbatu mandiri,maju,sejahtera dan berkelanjutan.
Selanjutnya Pjs.Bupati Dr.H.Faisal Arif Nasution,SSo.MSi,mengucapkan selamat atas terbentuknya alat kelengkapan DPRD Kabupaten Labuhanbatu.Ia berharap dengan terbentuknya alat kelengkapan DPRD ini maka diharapkan percepatan penetapan program Perda dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 yang sudah mendesak untuk diselesaikan.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang baru dilantik,Arjan Priadi Ritonga,menyampaikan pada rapat paripurna terdahulu DPRD Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan rapat paripurna pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan periode 2024-2029."Dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi dan telah dilantiknya pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu maka dalam mendukung tugas fungsi dan wewenang DPRD dipandang perlu untuk melakukan pembentukan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Labuhanbatu,"ujarnya.
Menurut Arjan Priadi Ritonga,"berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat 5 dan ayat 6 Peraturan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang menyebutkan Badan Musyawarah,Komisi-Komisi,Badan Pembentukan Perda,Badan Anggaran dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD hal inilah yang menjadi dasar pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengagendakan dilaksanakannya rapat paripurna hari ini,"pungkasnya.
Adapun susunan komposisi dan personalia,yakni:
-Komisi I
Ketua :H.Romario Simangunsong,SIP.
W.Ketua :H.Fauzi
Sekretaris:Melisa Angelina Hutabarat
Anggota :
1).H.Muhammad Arsyad Rangkuti
2).Syauqon Hilali Nur Ritonga
3).H.Mula Tua Pasaribu
4).Fadli Imam Syahputra Harahap
5).Mara Junjung Siregar
6).Sudarmanto
7).Fenry Patartua Nababan.
-Komisi II
Ketua :dr.Goodman P.Sinurat
W.Ketua :Boster Sitio
Sekretaris:M.Ruben Simangunsong
Anggota :
1).H.Burnahudin Harahap
2).Ahmad Faisal
3).Abdul Karim Hasibuan
4).Mahmudin Hasibuan
5).Amir Hamzah
6).Jumartono
7).Jaimar Nababan.
-Komisi III
Ketua :Masud
W.Ketua :Tommy
Sekretaris:Mbelin Juahta Tarigan
Anggota :
1).Khairul Anwar
2).Anggriana Munthe
3).Rivai P.Tambunan
4).Enlanur Batubara
5).Budi Sabani
6).Mara Sakti Harahap
7).Andi Rahman.
-Komisi IV
Ketua :Parulian Manik
W.Ketua :Indra Riyadi
Sekretaris:H.Sudin Satia Raja
Anggota :
1).Syahrul Harahap
2).Eko Ardiansyah Hasibuan
3).Suryanto
4).H.Polma Tambunan
5).Muhammad Iqbal Pakpahan
6).Ratt Elvis Saragih
7).Maju Hasiholan Sibarani.
Turut hadir dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yakni Asisten 1 Setdakab Labuhanbatu Drs.H.Sarimpunan Ritonga,MPd,Asisten 3 Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap,Plh.Sekretaris Dewan Juhri,SE,Kepala OPD,Kabag,Kaban,Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu,Tamu Undangan lainnya dan Insan Pers.
(Ferdinan Frinandes Simanjuntak/TIM)


.png)
Posting Komentar untuk "Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Masa Sidang I Ditetapkan"