Surabaya - Adanya pekerjaan pemasangan tiang Wifi jenis my republik tepatnya beralamatkan di Jalan Pegiran, Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Hasil pantauan awak media dilapangan Jum'at (25/04/2025) ada beberapa pekerja yang sedang melakukan penggalian tanah dipinggir jalan raya untuk dipasangkan tiang Wifi yang diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
Ketika para pekerja tiang Wifi ditanya siapa pelaksanaproyek tersebut. Para pekerja hanya mengatakan.
"Untuk pelaksana tiang ini pak Agus mas, sampean koordinasi dulu dengan beliau terkait izinnya disini kami hanya pekerja ," katanya salah satu pekerja tiang pada awak media.
Agus yang mana disebut para pekerja selaku pelaksana proyek dikonfirmasi oleh awak media, beliau hanya menjawab.
"Langsung koordinasi dengan atas nama B, L dan S.”singkatnya.
Agus selaku pelaksana dan sekaligus penanggung jawab atas adanya kegiatan pemasangan tiang Wifi saat hendak dikonfirmasi terkait izin kegiatan tersebut. Anehnya pelaksana bukannya menjawab justru saling melempar pertanyaan yang bukan bersangkutannya.
Dengan adanya kegiatan pemasangan tiang Wifi diduga tidak mengantongi izin resmi. Awak media langsung menghubungi Camat Semampir Bapak Yunus, beliau mengatakan.
"matur suwon infonya mas, saya cek lapangan sekarang", ungkapnya Camat Semampir.
Pemasangan tiang Wifi ini. Kuat dugaan tidak memiliki atau mengantongi izin resmi dari pihak PU (Pekerjaan Umum) yang dimana pemasangan ini jelas merusak pengguna jalan umum.




.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Pemasangan Tiang Wifi Di Karang Tembok Kota Surabaya Tidak Mengantongi Izin Dari Dinas Terkait "