FWJI Kuningan Kecam Arogansi K3S Pancalang


Kuningan, jejakkriminal.net-

FWJI Kuningan melalui  Ketuanya Irwan Fauzi ( Kang Ozi )  sangat menyayangkan ketua K3S Pancalang Nana , tidak memahami  kerja wartawan  dan UU PERS Nomor 40 tahun 1999  .

 Nana yang juga dirinya sebagai Kepala Sekolah SD Negeri  SILEBU Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan menunjukkan  sikap kurang baik dan sangat arogan dinilai .

Saat Media akan konfirmasi tentang larangan LKS disekolah ia  serta  merta menunjukkan powernya dan sangat  arogan ke Wartawan yang datang ke sekolah Kahiyangan dengan nada marah marah pada hari Sabtu ( 19/4). 


"  Terkait wartawan konfirmasi ke sekolah  itu  adanya penjualan LKS di sekolah  sekolah yang ada di Korwil Pancalang ,dengan nada kasar  pada wartawan ,  adalah kekeliruan dari ketua K3S , " Tegas Ozi  Ketua FWJI Kuningan kepada media ( Sabtu / 19/4/2025 ) .


Seharusnya kata Irwan Fauzi  sebagai orang berpendidikan apalagi seorang guru dalam penyampaiannya  harusnya pakai etika , bukan datang seperti preman , ini datang nya tiba tiba dan langsung marah marah gitu .


Tentu ini di duga di Chatt kepala sekolah SD KAHIYANGAN  untuk diminta datang  Ketua K3S .


Tak lama berselang datang  dengan  berkata kasar  marah marah menandakan kepala sekolah di wilayah nya dilindungi walau salah dan ada pelanggaran .


Dan masih kata kang Ozi bahwa ketika ada wartawan datang ke sekolah SD KAHIYANGAN , seperti yang di sampaikan wartawan media ini pada Ketua FWJI Kuningan  .


"  Naon datang deui ka sakolah sakolah ah...ka wilayah saya kata Nana Ketua K3S dengan nada tinggi ," jelas Ozi


Udah tidak usah konfirmasi lagi ,  pintanya , saat  tahu wartawan lagi  konfirmasi ada penjualan LKS di sekolah tersebut. 


Ketua K3S  Pancalang - Kabupaten Kuningan langgar  UU PERS  nomor 40 tahun 1999 , menghalangi tugas wartawan , dan UU KIP ( Keterbukaan Informasi  Publik ) padahal sudah  ada surat edaran dari KDM  gubernur Jawa Barat  ,  tentang Larangan penjualan LKS , Buku buku Kurikulum merdeka , atau alat peraga  ATS hingga seragam sekolah secara langsung ke sekolah sekolah hingga sekolah jadi berjualan LKS ini tidak tanggung tanggung se Kabupaten Kuningan penjualan LKS marak namun tidak ada pencegahan dari dinas terkaitnya termasuk K3Snya  ada apa ?


Di duga dari Dinas Pendidikan Kuningan hingga ke K3S nya sebenarnya mengetahui namun pada tutup mata . 


Termasuk dalam  Peraturan Pemerintah  yang dengan jelas melarang ada nya penjualan LKS  di satuan pendidikan ,  nomor .17 tahun 2010 pasal 18 ayat 1a  pasal tersebut menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS , Buku pelajaran dan bahan ajar , hingga jual seragam sekolah pada siswa  hal ini juga di perkuat  larangan  tersebut  yang di keluarkan Permendikbud nya bernomor . 2 tahun 2008 pasal 11  dengan jelas  melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer jualan buku termasuk menjual LKS ,  Diperkuat dengan tegas di buat aturan lagi Permendikbud nomor 8 tahun 2016 menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenan untuk jual buku / LKS pada siswa. Dan  peraturan lainnya Undang undang nomor 3 tahun 2017 tentang sistem pembukuan pasal 63 ayat 1 melarang penerbit menjual buku / lembar kerja / kisi kisi  langsung kepada satuan pendidikan . 


Sudah jelas larangan tersebut namun tidak di indahkan bahkan  pihak sekolah tabrak larangan tersebut. (  tim )

Posting Komentar untuk " FWJI Kuningan Kecam Arogansi K3S Pancalang"

Ads :