Surabaya - Lagi dan lagi Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) kecolongan. Bagaimana tidak kecolongan, akhir-akhir belakangan ini maraknya pemasangan tiang wifi yang tidak disertai surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Hasil pantauan awak media pada Sabtu siang (26/04/2025) adanya kegiatan galian tanah dipinggir jalan yang akan hendak untuk dipasang tiang wifi jenis Fiberstar tepatnya di jalan Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Ketika awak media menanyakan langsung surat izinnya pada pelaksana proyek tersebut. Pelaksana pemasangan tiang wifi tidak bisa menunjukkannya justru menyuruh awak media untuk menghubungi atas nama Ilham.
“Mas sampean konfirmasi ke ilham dia yang megang semua ini dan saya sudah izin sama mas ilham semua,” kata pelaksana sambil dengan dana meremehkan awak media.
Ilham yang dimana disebutkan oleh pelaksana tersebut, awak media mencoba menghubungi via telpon. Akan tetapi, segala dihubungi belum ada tanggapan terkesan menghindar dari awak media.
Camat Kenjeran saat dihubungi tentang adanya kegiatan pemasangan tiang ilegal ini, Camat Kenjeran bukanya langsung menindaklanjuti. Namun malah terkesan membiarkan dan tidak merespon sama sekali seperti walaupun sudah dihubungi berkali-kali dan tidak perduli dengan lingkungan di wilayahnya.
___%5Bmap%5D.jpg)


.png)
Posting Komentar untuk "Surabaya Darurat!! Maraknya Pemasangan Tiang Wifi Diduga Ilegal di Jalan Bulak Banteng Lor, Lapor Camat Kenjeran: Tutup Mata"