![]() |
| Lokasi: Aula Kantor Camat Kecamatan Natal |
Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Kepala Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal akan segera di nonaktifkan jika dalam tenggang waktu 2 minggu tidak menyelesaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan laporan realisasi kegiatan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Madina 'Irsal Pariadi, S.STP saat melakukan rapat evaluasi terhadap pengelolaan DD TA 2024 desa Panggautan di Aula Kantor Camat Kecamatan Natal pada, Senin (28/04/25).
Dikabarkan, kegiatan itu terlaksana akibat maraknya pemberitaan yang muncul di Media Online dan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) desa panggautan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal pada 07/03/25 lalu perihal dugaan korupsi DD 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Panggautan atas nama 'Fauzaddin' sehingga pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk tahun anggaran 2025 pada, Rabu 16/04/25 kemaren sempat memicu kemarahan warga akibat Kepala Desa Panggautan tidak dapat menjelaskan penggunaan DD 2024 saat dipertanyakan oleh Masyarakat di dalam Musyawarah tersebut.
Dalam rapat evaluasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Natal, Kadis PMD Madina 'Irsal Pariadi, S.STP dihadapan para warga dan Pemerintah Desa Panggautan sebelumnya menjelaskan beberapa fungsi dari Dinas PMD termasuk diantaranya adalah melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan.
Kemudian, Kadis PMD Madina memberikan waktu selama 2 minggu kedepan kepada Kades Panggautan 'Fauzaddin' terhitung sejak rapat evaluasi dilaksanakan untuk menyelesaikan LKPPD dan laporan realisasi kegiatan DD Tahun Anggaran 2024, serta akan memberikan sanksi tegas apabila hal itu tidak terlaksana.
"Dinas PMD sebagai Pembinaan, Pemberdayaan dan Pengawasan akan memberikan tenggang waktu selama 2 (Dua) Minggu pada Kepala Desa Panggautan untuk menyelesaikan LKPPD dan Laporan Realisasi Kegiatan DD TA 2024, kemudian akan memberikan sanksi tegas dengan membuat laporan kepada Bupati untuk menonaktifkan Kepala Desa Panggautan apabila tidak bisa menyelesaikan LKPPD dan Laporan Realisasi Kegiatan DD TA 2024 sesuai dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan", Ucap Kadis PMD Madina.
Selain itu, Irsal juga menerangkan jika Musdes untuk tahun 2025 tidak terlaksana dan masyarakat tetap menolak pelaksanaannya, maka itu adalah kerugian bagi masyarakat desa Panggautan karena DD TA 2025 tidak akan cair, dan ia juga menyampaikan bahwa pencairan dana desa tahun anggaran 2025 sudah menggunakan Transaksi Non Tunai (TNT).
"Perlu Bapak/Ibu ketahui jika Musdes TA 2025 tidak terlaksana dan masyarakat tetap menolak melaksanakan Musdes 2025 ,maka itu adalah kerugian bagi Masyarakat Desa karena DD TA 2025 tidak akan cair dan juga Pencairan DD TA 2025 sudah menggunakan Transaksi Non Tunai (TNT)", sebutnya.
Sementara itu, Plh Camat Natal 'Nori Susandra, S.Hut dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kecamatan Natal sudah melakukan monitoring dan evaluasi, serta sudah berulangkali mengingatkan dan bahkan sudah memberikan teguran keras kepada Kades Panggautan terkait banyaknya kegiatan tidak terlaksana yang anggarannya bersumber dari DD 2024 namun tidak diindahkan.
"Pemerintah Kecamatan Natal sudah melakukan Monitoring dan Evaluasi DD Desa Panggautan TA 2024 dan juga telah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama BPD terkait banyaknya kegiatan yang diduga tidak terlaksana, serta sudah berulang kali mengingatkan Kades, namun kades tetap tidak mengindahkan", Ungkap Nori.
Begitu juga dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 'Ahmad Rifdi menyebutkan bahwa banyak kegiatan yang tertera di P-APBDesa diduga tidak dilaksanakan oleh Kades Panggautan, dan terkait hal itu ia mengatakan pihaknya pun telah memberikan teguran, namun sang kades tidak merespon.
"Kami juga sudah mengingatkan dan menegur kades agar melaksanakan segala kegiatan yang tertera di P-APBDesa namun kades masih tidak merespon", Pungkas Ahmad Rifdi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Madina 'Irsal Pariadi,S.STP ,Kabid Pemdes Anjur Brutu, Plh Camat Natal Nori Susandra, S.Hut, Kades Panggautan Fauzaddin beserta seluruh Perangkat Desa Panggautan, Ketua BPD Panggautan Ahmad Rifdi dan jajarannya ,Tokoh Agama, dan juga beberapa orang perwakilan Masyarakat dan Pemuda Desa Panggautan.(MJ)




.png)
Posting Komentar untuk "Terancam di Nonaktifkan, Kades Panggautan Punya Waktu 2 Minggu Siapkan Laporan Realisasi DD2024"