Muara Enim, Jejak Kriminal Net- 11 April 2025 - Camat Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Chandra Firmansyah, SE., MSi, bergerak cepat setelah oknum kepala desa Petar Dalam terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.
Oknum kepala desa berinisial AS tersebut melakukan penganiayaan terhadap anak pada tahun 2023 lalu. Camat Chandra Firmansyah membenarkan informasi tersebut dan mengundang BPD dan perangkat desa untuk menjaga kestabilan pemerintahan desa, pembinaan, dan pengawasan.
Camat juga menekankan untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik di wilayah Desa Petar Dalam. Dalam rangka menjaga stabilitas pemerintahan desa, telah ditunjuk Plh. Kepala Desa Petar Dalam.
Camat Chandra Firmansyah menghimbau kepada semua lapisan masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas terhadap wilayah desa karena hal ini sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). "Kita serahkan saja kepada penegak hukum, yang penting pelayanan terhadap masyarakat masih terus berjalan seperti biasanya," kata Camat Sungai Rotan.
Camat juga mengatakan bahwa untuk hal-hal yang sifatnya prinsip selanjutnya bisa dikomunikasikan dengan Camat Sungai Rotan secara langsung. Kondusifitas dan kelangsungan kepemerintahan desa menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan keseimbangan pembangunan dan kemajuan desa.
(HR)


.png)
Posting Komentar untuk "Tindakan Cepat Camat Ketika Kepala Desa Tersandung Hukum"