Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Anton Suryadiinata (41) tak berkutik ketika ditangkap anggota Babinsa. Warga Jalan Pembangunan I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap akibat mencuri sepeda motor Honda Win milik pedagang kerupuk
Informasi dihimpun, sebelum pelaku ditangkap, pada 10 Mei 2025, pelaku mendatangi rumah korban Muhammad Taufik Hidayat Hasibuan di Dusun III Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang
Ketika itu, pelaku jumpa dengan istri korban dan pelaku bertanya dimana korban. Istri korban menjawab jika suaminya berjualan kerupuk. Karena pelaku dan korban saling kenal, istri korban tidak curiga atas kedatangan pelaku ke rumah korban. Lalu pelaku pulang berjalan kaki namun di tengah jalan berjumpa dengan korban
Kedatangan pelaku ke rumah korban itu rupanya untuk mengetahui korban dimana berjualan kerupuk. Pada Selasa (13/5/2025) sore, sepeda motor korban malah hilang di Dusun III Desa Emplasmen Kualanamu. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang
Selanjutnya pada Kamis (15/5/2025) pagi warga memberitahukan kepada korban jika pelaku di areal persawahan di Dusun III Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin. Bersama anggota Babinsa dan warga sekitar, pelaku berhasil ditangkap dan saat diinterogasi pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dan dijual seharga Rp 1 juta kepada seseorang di Gang Besi Kecamatan Beringin
Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang. Iptu Hafiz Ansari saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Fakhruddin Hasibuan, SH, pada Jumat (16/5/2025) membenarkan pelaku diamankan. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Curi Sepeda Motor Pedagang Kerupuk, Pria Mocok-mocok Ditangkap"