Kasus PETI Kotanopan: Terdakwa Farwis dan Tarigan di Adili di PN Mandailing Natal

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Dua terdakwa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madina dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kotanopan bernama Ahmad Farwis merupakan warga Kotanopan dan Alfianda Tarigan Penduduk asal Sumatera Barat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal pada, Rabu (14/05/25).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim 'Hasnul Tambunan, S.H., M.H dibantu dua hakim anggota 'Erico Leonard Hutauruk, S.H, dan Qisthi Widiastuti, S.H serta Panitera Pengganti (PP) Risdianto, A.Md.

Dalam persidangan yang digelar diruangan utama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal 'Hadi Nur, S.H dan Lusiana Siregar, S.H mendakwa Farwis dan Tarigan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal Primer 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau dakwaan kedua (subsider) pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dihadapan Majelis Hakim, JPU Kejari Madina dalam surat dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa (Farwis dan Tarigan) ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kotanopan dan Polres Madina di Jambur Tarutung Kecamatan Kotanopan pada 4 Februari 2025 sekira pukul 08:00 Wib saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal mencari emas.

Dari Tempat kejadian perkara (TKP) turut diamankan  petugas saat itu 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai yang merupakan rentalan dari sebuah perusahaan sebagaimana tertera dalam dinding alat berat tersebut. 

Meski berkas sudah beralih ke Penuntut Umum bahkan telah pula disidangkan di PN Madina, namun barang bukti  saat ini masih berada ditempat semula di pos Lakalantas Polres Madina, sebagai titipan.(MJ/Tim).


Posting Komentar untuk "Kasus PETI Kotanopan: Terdakwa Farwis dan Tarigan di Adili di PN Mandailing Natal"

Ads :