Pemerintah Desa N-4 Aek Nabara Lakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dan Raperda Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Bersama Anggota DPRD Sumatera Utara

Aek Nabara,Jejak Kriminal.Net-Pemerintah Desa N-4 Aek Nabara sedang melakukan sosialisasi terhadap undang-undang dan rancangan peraturan daerah(Raperda)tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya di daerah tersebut bersama Anggota DPRD Sumatera Utara Bapak H.Tengku Milwan bersama tim nya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan cara mencegahnya,serta memberikan informasi tentang fasilitas yang tersedia untuk membantu mereka yang mengalami masalah penyalahgunaan narkoba.Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Bola Voli Desa N-4 Aek Nabara,Kecamatan Bilah Hulu,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,Rabu(7/5/2025).
Dalam sambutannya,Kepala Desa N-4 Aek Nabara Robby Zulpandi,SE,menyampaikan selamat datang kepada Bapak H.Tengku Milwan yang telah bersedia datang ke wilayah desa kami.Selain itu,ia juga menerangkan mengenai wilayah desa nya kepada Bapak H.Tengku Milwan dihadapan semua para warga yang menghadiri acara tersebut.
Robby Zulpandi,SE,berharap,dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat Desa N-4 Aek Nabara akan lebih sadar tentang bahaya narkoba dan akan mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba serta memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk membantu mereka yang membutuhkan."Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada individu,keluarga,dan masyarakat.Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk mengatur masalah ini,"katanya.
Ditempat yang sama,Bapak H.Tengku Milwan bersama tim nya dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah dan masyarakat Desa N-4 Aek Nabara yang telah menyambut kehadiran dirinya dengan baik."Saya bersama dengan tim mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah dan masyarakat setempat yang telah menyambut kedatangan kami di desa ini.Semoga Desa N-4 Aek Nabara desa yang maju dan jaya serta masyarakatnya tidak ada yang memakai narkoba,"ucapnya.
Acara selanjutnya,Narasumber menyampaikan dan menjelaskan mengenai penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat Desa N-4 Aek Nabara.
Dalam sesi tanya jawab,para peserta menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan fasilitas rehabilitasi yang memadai bagi mereka yang ingin lepas dari ketergantungan narkoba.

Menanggapi hal itu,Bapak H.Tengku Milwan berjanji akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba."Kami di DPRD akan terus mendorong penguatan regulasi dan koordinasi dengan pihak berwenang agar lingkungan kita semakin bebas dari narkoba,"tegasnya.

Melalui kegiatan ini,diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika semakin meningkat,serta terbentuk sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan warga dalam melawan penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa N-4 Aek Nabara Robby Zulpandi,SE,Anggota DPRD Sumatera Utara Bapak H.Tengku Milwan bersama tim nya,Ketua TP.PKK Desa N-4 Aek Nabara Ny.Melinda Eka Putri Irawan,dan para Hadirin lainnya.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Desa N-4 Aek Nabara Lakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dan Raperda Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Bersama Anggota DPRD Sumatera Utara"

Ads :