Sidang Kedua Kasus PETI Kotanopan di PN Madina Muncul Nama Baru Risky Fajri, Siapakah Dia.?

Ket Fhoto: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mandailing Natal
Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Menegangkan.! Sidang kedua terhadap 2 terdakwa (Ahmad Farwis dan Alfianda Tarigan) dalam perkara kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kotanopan yang digelar pada, Selasa (20/05/25) sekira pukul 13:30 Wib di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal bakal memasuki babak baru.

Agenda persidangan hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan para saksi dari pihak Kepolisian, berdasarkan pantauan awak media saksi yang hadir dalam sidang kedua tersebut adalah Kristian Situmeang, Muhammad Zulkani, Aguswanto dan Zulfikar Siregar diketahui merupakan saksi Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap dua terdakwa.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim 'Hasnul Tambunan, S.H., M.H dan dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Mandailing Natal Saksi pertama 'Kristian Situmeang menerangkan bahwa penangkapan terhadap dua terdakwa ' Farwis dan Tarigan' diawali dengan adanya perintah Kapolres Madina 'AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K agar kegiatan tersebut dihentikan.

"Sebelum penangkapan dilakukan, saya sudah ngechat terdakwa Farwis agar kegiatan tersebut dihentikan, namun Farwis mengatakan tetap melanjutkan aktivitas ilegal tersebut karena perintah langsung dari Bos nya bernama Rizky Fajri",ucap saksi. 

Namun keterangan saksi menyebut nama baru yang tidak terlibat dalam persidangan sontak membuat Ketua Majelis Hakim kaget.

"Lho,,kenapa gak dilakukan pengembangan", tanya Hakim heran.

Kemudian saksi berdalih bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan perintah.

"Itu tergantung penyidik Polres pak Hakim", sambut saksi.

Ketika keterangan saksi dipertanyakan kepada terdakwa, ia (Farwis) menyebutkan seseorang bernama Risky Fajri tersebut adalah merupakan Pemodal sekaligus Bosnya.

"Risky Fajri itu pemodal utama tambang ilegal Kotanopan sekaligus penyedia alat berat excavator, namun melalui Rijal", ungkap terdakwa saat dikonfrontir tanpa menyebut dengan jelas identitas Risky Fajri dan Rijal yang ia maksudkan.

Masih dalam persidangan, Saksi 'Kristian menyebutkan dalam penangkapan terhadap kedua terdakwa dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotanopan

" Farwis kita bawa ke Mapolsek sedang Tarigan sempat kabur dan kita tangkap di pasar Maga", tegas saksi. 

Sedangkan 3 saksi lain yang sejenis di hadapan majelis hakim hanya menguatkan keterangan saksi Kristian sebelumnya. 

Hakim juga sempat menanyakan dimana barang bukti alat berat excavator saat ini, dijawab saksi barang bukti berada di pos Laka Lantas Desa Lumban Pasir. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Siregar dari Kejari Madina menyebutkan pada Selasa 04 Pebruari 2025 Ahmad Farwis warga Kotanopan dan operator alat berat Alfianda Tarigan penduduk Pasaman Barat Sumbar ditangkap di lokasi Jambur Kotanopan. 

Keduanya didakwa melakukan tindakan pidana kegiatan tambang ilegal dan perusakan lingkungan. 

Farwis dan Tarigan  yang disidang dalam satu berkas  terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal Primer 158 UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua ( sub sider) pasal 161 UU no 3 tahun 20220 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang selanjutnya (ketiga) dikabarkan masih dalam agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi, namun kali ini berdasarkan informasi yang didapatkan, Pengadilan Negeri Mandailing Natal akan memeriksa Risky Fajri yang disebut-sebut sebagai Bos tambang PETI Kotanopan sekaligus Pemodal Utama sebagai saksi pada persidangan yang akan datang.(MJ)


Posting Komentar untuk "Sidang Kedua Kasus PETI Kotanopan di PN Madina Muncul Nama Baru Risky Fajri, Siapakah Dia.?"

Ads :