Jejakkriminal.net/Sumatera Selatan - Aktivitas bisnis gelap gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal sepertinya masih terus menjamur dan tumbuh subur sulit untuk di berantas tuntas oleh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), Meski sering terjadi kebakaran mulai dari tempat penyulingan di Musi Banyuasin (MUBA) sampai ke gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal sudah sering terjadi dan kerap menimbulkan korban jiwa di wilayah hukum POLDA SUMATERA SELATAN (SUMSEL).
Seperti inilah catatan HITAM praktik ilegal driling dan gudang penimbunan BBM ilegal dari hulu ke hilir putaran uang yang besar dan licin BBM ilegal ini sulit untuk di berantas oleh APH, Dugaan pun mencuat banyak oknum Aparat yang ikut terlibat bermain dalam aliran bisnis gelap ini.
Bisnis BBM oplosan dan sumur migas ilegal menyebabkan kerugian negara yang signifikan, Dampaknya meliputi Hilangnya pendapatan negara, Pencemaran lingkungan, dan Potensi kerusakan serius pada mesin kendaraan akibat penggunaan BBM oplosan selain itu, Kegiatan ini juga merugikan masyarakat secara langsung karena kualitas BBM yang tidak terjamin.
Kerugian Negara
Kehilangan Pendapatan Negara : Aktivitas ilegal ini tidak membayar pajak dan royalty yang seharusnya menjadi pendapatan negara.
Gangguan Keamanan : Kegiatan ilegal ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan karena sering melibatkan kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Dampak Pada Masyarakat
Kualitas BBM yang Tidak Terjamin : BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan, Mengurangi efisiensi bahan bakar, Dan meningkatkan resiko kerusakan serius.
Pencemaran Lingkungan : Limbah dari pengeboran sumur ilegal dan gudang BBM ilegal dapat mencemari air dan tanah, Sehingga merusak lingkungan sekitar
Kondisi ini menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat, yang seharusnya segera di jawab oleh PRESIDEN RI sebagai panglima tertinggi untuk memerintahkan KAPOLRI dalam penegakan hukum atas permasalahan ini.
Apakah harus terjadi kebakaran dulu baru APH tahu adanya aktivitas ilegal, Selama ini apakah APH tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal ini ? Sepertinya Presiden RI dan Kapolri harus menjawab pertanyaan ini jangan sampai hukum hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas, Sementara aktor utama di balik bisnis ilegal ini dibiarkan bebas Jika jajaran POLDA saja sulit menindak tegas, menangkap, menuntaskan, dan membongkarnya, Akankah KAPOLRI harus turun tangan untuk bergerak atau harus mendapat jeritan dari Rakyat yang meminta PRESIDEN RI untuk memerintahkan.
Sepertinya kurang dari 2 Bulan terakhir ini, Empat insiden kebakaran yang sudah terjadi di wilayah hukum POLDA SUMSEL yakni :
1. 16-04-2025 Terjadi kebakaran di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli.
2. 16-04-2025 Tejadi kebakaran Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di JL Raya Lintas Timur Palembang - Prabumulih, Tj . Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
3. 09-05-2025 Terjadi kebakaran Sumur Bor ilegal di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, tepatnya di Divisi kobra 1, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
4. 25-05-2025 Terjadi kebakaran Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di JL Letnan Muchtar Saleh, Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (TERBARU)
Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal ini jelas melanggar hukum Berdasarkan:
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas : Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan minyak dan gas bumi tanpa izin atau kontrak kerjasama.
Ancaman Pidana : Yang diatur dalam pasal ini adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Aktivitas gudang BBM ilegal ini jelas melanggar hukum berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (Undang-Undang Migas) : UU ini menjadi dasar hukum dalam mengatur kegiatan hilir minyak dan gas bumi, Termasuk pengelolaan BBM.
Pasal 55 Undang-Undang Migas: Pasal ini menjerat pelaku penyalahgunaan pengangkut dan niaga BBM bersubsidi, Termasuk penyimpanan BBM tanpa izin.
Ancaman Pidana : Pelaku pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Migas dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Praktik pengeboran sumur ilegal ini terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Banyuasin khususnya di sekitaran wilayah PT Hindoli ini jelas tidak memiliki kontrak kerja sama maupun izin resmi, Menyalahi ketentuan dalam Permen ESDM dan Undang-Undang Migas.
Begitupun praktik penimbunan gudang BBM ilegal yang menjamur di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Insiden kebakaran dan ledakan dari gudang kerap membuat warga sekitar dan pengendara khawatir akan keselamatan yang terancam.
Menyoroti hal ini, Banyak Media Nasional maupun Media Lokal membuat berita terkait bisnis ilegal BBM dari Hulu sampai Ke Hilir namun aktivitas ini bukan nya hilang justru kian menjamur, Semoga dengan tayangnya berita ini akan menjadi ATENSI Bagi PRESIDEN RI Bpk Jendral TNI (Purn) Prabowo Subianto dan KAPOLRI Bpk Jendral Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi terkait aktivitas ilegal driling dan refinery maupun gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah HUKUM POLDA SUMSEL.
TEAM




.png)
Posting Komentar untuk " Sungguh Luar Biasa 4 Insiden Kebakaran Sumur Ilegal Driling dan Gudang BBM Ilegal Di SUMSEL, Akankah Menjadi Atensi Bagi KAPOLRI"