Bolmut, jejakkriminal.net-
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), memasuki babak baru. Oknum Kepala Desa berinisial OK alias Oldy dan FU alias Fadlan yang diduga berperan sebagai penyedia jasa kegiatan resmi mendekam di sel tahanan Kejaksaan Negeri Bolmut.
Penetapan tersangka terhadap kedua oknum tersebut dilakukan pada Selasa (21/07/2026) setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat terkait penyalahgunaan anggaran keuangan desa tahun anggaran 2024. Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka ditaksir mencapai Rp442.892.878 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bolmut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Agus Tri Hartono, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Frans Magnis, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 46 orang saksi dalam perkara ini. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan yang terus berjalan.
"Perbuatan tersangka OK dan FU dilakukan secara bersama-sama. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan hasil audit investigatif Inspektorat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan," ujar Frans kepada awak media.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Penetapan status tersangka dilakukan setelah para terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara meskipun telah diberikan tenggat waktu 60 hari. Dari total kerugian yang ditimbulkan, hanya Rp5 juta yang dikembalikan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah:
Primair:
· Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau
· Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Subsidair:
· Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau
· Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Penanganan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.
Laporan tersebut diteruskan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bolmut untuk dilakukan audit investigatif. Hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara yang cukup besar, namun hingga batas waktu yang ditentukan, para terlapor hanya mengembalikan sebagian kecil dari total kerugian.
Momentum Penegakan Hukum di Bolmut
Keberhasilan Kejari Bolmut dalam menangani perkara ini hingga penetapan tersangka dan penahanan menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selain itu, kasus ini juga diharapkan menjadi pembuka jalan bagi pengungkapan kasus-kasus serupa lainnya yang selama ini mungkin masih tersembunyi.
Dalam sistem hukum Indonesia, meskipun menganut sistem Eropa Kontinental (Civil Law) yang mengutamakan undang-undang tertulis, putusan pengadilan (yurisprudensi) tetap memiliki kedudukan penting sebagai rujukan dalam menafsirkan hukum positif. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan kepastian hukum bagi para pelaku tindak pidana korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan desa.
Kejaksaan Negeri Bolmut terus mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan desa dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Bolmut dapat lebih bersih dan akuntabel.
Riton / TIM.



Posting Komentar untuk "Oknum Kades Huntuk dan Operator Desa Ditahan, Kejari Bolmut Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp442 Juta"