Satres Narkoba Polres Pali Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 9,76 Gram

Jejak Kriminal Net-
PALI – Upaya Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam memerangi peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil secara signifikan. 

Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar/mahasiswa diringkus bersama sabu seberat 9,76 gram, dalam operasi cepat dan tepat di kawasan Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.

Tersangka berinisial AE bin JS (22), warga Desa Sinar Dewa, tidak berkutik saat ditangkap tim Satresnarkoba Polres PALI di sebuah jalan setapak,yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi. 

Bersama pelaku,petugas menyita 1 bungkus rokok kosong merk Sampoerna yang di dalamnya tersimpan 1 paket sabu ukuran sedang.

Kegiatan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi,S.H.,M.Si., Kanit Idik II Adeyus Barianto,S.H., serta Tim Opsnal Satresnarkoba.

Barang bukti dengan berat bruto 9,76 gram dinilai cukup besar untuk ukuran perorangan, sehingga kuat dugaan bahwa tersangka adalah bagian dari jaringan peredaran sabu.

Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. memberikan pernyataan tegas yang menegaskan arah kebijakan dan komitmen institusi kepolisian dalam memberantas narkoba sampai ke akar

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres PALI untuk penyidikan dan proses lebih lanjut.

"Dan akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara."pungkas Kasat Narkoba Polres PALI.

(HR)

Posting Komentar untuk "Satres Narkoba Polres Pali Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 9,76 Gram"

Ads :