Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Aktivitas galian C diduga ilegal beroperasi dengan bebas dan tanpa hambatan di Jalan Rambutan Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Sabtu (26/7/2025)
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar dan pengguna jalan. Debu tebal akibat tanah yang berserakan dari dump truck pengangkut tanah galian menjadi keluhan utama dari warga masyarakat sekitar. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tapi berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar dan mengganggu keselamatan pengguna jalan
Menurut salah seorang warga warga Tanjung Morawa sebut saja namanya Rahman, galian ilegal yang dikoordinir dan di kelola oleh ED dan Korlapnya inisial H & J ini, telah berjalan lancar tanpa ada penindakan berarti dari pihak berwenang.
"Galian tanah sudah lumayan lama bahkan selama ada truk yang keluar masuk yang mengangkut tanah tersebut kami sangat terganggu karena banyaknya tanah yang berserakan di jalan raya Sultan Serdang atau Batang Kuis selalu bertaburan hingga masuk pada mata hingga perih akibat debu yang beterbangan dari tanah yang berserakan dari dumptruk yang bersumber dari galian C ilegal tersebut," ungkap Rahman
Warga masyarakat sekitar dan pengguna jalan pun meminta kepada aparat terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka berharap galian tanah ilegal tersebut segera ditutup, serta pelaku pelanggaran hukum diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Galian C Diduga Ilegal di Dalu X A Tanjung Morawa Beroperasi Tanpa Hambatan"