Tapanuli Selatan, jejakkriminal.net -
Hasil Monitoring dan Investigasi beberapa Wartawan SKU Demokratis, media Haba RAKYAT dan Media Sigapnews yang tergabung di dalam ALIANSI PERS INDEPENDEN TABAGSEL di Desa Perkebunan, Kec. Angkola Sangkunur, Kab.Tapanuli Selatan, Prov. Sumatera Utara telah terjadi Pohon Kelapa Sawit ditanam Oleh PTPN-IV Regional-I Kebun Hapesong ( Eks PTPN-3) beberapa tahun lalu pengganti sebagai Pohon Karet Areal SEMPADAN SUNGAI tepatnya di Sungai MALOMBU, Desa Perkebunan, Kec. Angkola Sangkunur, Kab. Tapanuli Selatan, sehingga jelas telah menyalahi peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang SEMPADAN SUNGAI.
Terkait balasan Surat dari Aaliansi PERS Independen Tabagsel Nomor : 053/API TABAGSEL/MP-Lp/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Mohon Penjelasan Tertulis Tentang Penanaman Pohon Kelapa Sawit di Lokasi SEMPADAN SUNGAI MALOMBU, maka Rahmadani selaku Security PTPN-IV Kebun Hapesong saat dipertanyakan tentang Surat yang telah dilayangkan kepada Manager PTPN-IV Kebun Hapesong, maka Security menjawab : “Kata Humas Untuk saat ini Jawaban belum keluar”, tegasnya, sementara Surat sudah hapir 2 minggu dilayangkan dan diterima Security tersebut.
M. Hutagalung (Devisi Pengkajian Data NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN-SU), mengatakan, bahwa “Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di daerah pinggir Sungai (SEMPADAN SUNGAI) dilarang menanam Pohon kelapa sawit, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, Tegas M. Hutagalung pada sejumlah wartawan di depan kantor Direlksi PTPN- IV Jalan Jend. Suprapto Medan.kamis (24/07-2025).
Menurutnya larangan menanam kelapa sawit di sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sun¬gai. Aturan ini masih berlaku sehingga wajib dipatuhi. Aturan tersebut juga mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sun¬gai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Peraturan menegaskan, dilarang menanam sawit atau tumbuh-tum¬buhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sem¬padan sungai. Kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil,
Pengawasan masa¬lah ini sangat mudah karena bisa dilihat dengan kasat mata. Tinggal keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan men¬jalankan peraturan tersebut. kalau ada yang menanam sawit di pinggir sungai dan masuk sempadan sungai, maka tidak boleh ada yang memanfaatkan atau menguasai, baik dari peru¬sahaan maupun masyarakat, Se¬lain itu ada sanksi sesuai aturan.
“Kalau ada sempadan sungai yang sudah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat atau pe¬rusahaan maka harus dikembali¬kan ke fungsi asal yakni dihutan¬kan. Perusahaan perkebunan yang menanam tidak boleh menebangnya dan pohon sawit itu akan dibiarkan tetap tumbuh tanpa boleh dipanen hingga kawasan itu menjadi seperti hutan,”. Pungkas Mangudut . ( U.Nauli Hsb)



.png)
Posting Komentar untuk " PTPN-IV Regional-I Kebun Hapesong Langgar PP.38/2011"