Diduga Lakukan Pungli PTSL, Panitia Desa Karang Berahi Didesak Diperiksa Aparat Penegak Hukum


Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-

Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Sejumlah warga mengaku dimintai bayaran sebesar Rp1,5 juta per sertifikat (versil) oleh panitia PTSL, jumlah yang jauh melebihi batas maksimal yang ditentukan pemerintah 6/8/2025).


Pengakuan ini disampaikan langsung oleh warga kepada awak media. Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa pungutan dilakukan secara sistematis oleh panitia desa, dan diduga melibatkan kepala desa.


“Saya korbannya Bang. Kami membayar Rp1,5 juta per versil kepada panitia. Setahu saya banyak panitianya, ada Arpis, ada juga Weni Hen. Tapi semua itu tidak lepas dari Kades sendiri yang meminta Rp1,5 juta itu,” ungkapnya.


Sebagaimana diketahui, program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya maksimal yang dibenarkan untuk program PTSL hanya sebesar Rp200 ribu per sertifikat. Maka, dugaan pungli sebesar Rp1,5 juta ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.


Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Merangin. Para aktivis mengecam keras dugaan praktik pungli ini dan mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.


“Jika benar terbukti, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan kepercayaan masyarakat. Kami meminta agar para korban berani melapor, dan aparat hukum menindak tegas oknum-oknum yang terlibat,” ujar salah satu aktivis lokal.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Karang Berahi maupun aparat Kecamatan Pamenang terkait tudingan tersebut.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan pemeriksaan terhadap panitia PTSL dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas program PTSL serta memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban pungutan liar.

Posting Komentar untuk "Diduga Lakukan Pungli PTSL, Panitia Desa Karang Berahi Didesak Diperiksa Aparat Penegak Hukum"

Ads :