Palembang, jejakkriminal.net
LSM Tim Pemerhati Masalah Ham dan Korupsi (TPMHK) Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan beberapa kegiatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang ke Inspektorat Kota Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Polda Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Adapun kegiatan yang di laporkan tersebut diantaranya :
1. Belanja Jasa Kebersihan Taman dan Kebun.
Pagu : Rp. 288.000.000,-
Satker : Dinas Perhubungan.
TA : 2026.
2. Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan halte di Kota Palembang.
Pagu : Rp. 1.500.000.000,-
Satker : Dinas Perhubungan.
TA : 2026.
3. Kegiatan : Pengadaan Marka Jalan.
Pagu : Rp. 699.964.194,-
Satker : Dinas Perhubungan.
TA : 2026.
4. Kegiatan : Pengadaan Zona Selamat Sekolah (ZOSS)
Pagu : Rp. 600.000.000,-
Satker : Dinas Perhubungan.
TA : 2026.
5. Kegiatan : Pengadaan Solar Cell.
Pagu : Rp. 119.785.200.000,-
Satker : Dinas Perhubungan.
TA : 2026.
6. Kegiatan : Pengadaan Mobil Skylift 18 M.
Pagu : Rp. 2.500.000.000,-
Satker : Dinas Perhubungan.
TA : 2026.
7. Kegiatan : Pengadaan Mobil Skylift 12 M.
Pagu : Rp. 1.500.000.000,-
Satker : Dinas Perhubungan.
TA : 2026.
8. Kegiatan Belanja Rutin Penggantian Lampu Penerangan Jalan Umum.
Pagu : Rp. 14.003.672.512,-
Satker : Dinas Perhubungan.
TA : 2026
9. Kegiatan : Pemeliharaan Lampu Jalan di Kota Palembang (Aspirasi dengan Tiang)
Pagu : Rp. 9.256.864.000,-
Satker : Dinas Perhubungan.
TA : 2026.
10. Kegiatan : Perbaikan Interior KMP Putri Kembang Dadar.
Pagu : Rp. 200.000.000,-
Satker : Dinas Perhubungan.
TA : 2026.
11. Kegiatan : BBM KMP Putri Kembang Dadar (Dexlite).
Pagu : Rp. 216.075.600,-
Satker : Dinas Perhubungan.
TA : 2026.
"Kami LSM TPMHK Sumsel mempunyai wewenang dan bertanggung jawab untuk memantau setiap kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah atau swasta yang menggunakan DANA bersumber dari APBD/APBN baik sebagian atau seluruhnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang, untuk itu kami melakukan pemantauan terhadap semua kegiatan seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang," ujar Ketua Umum LSM TPMHK Afrianto Triputra, Jumat (16/10/2026).
Lanjut, menurut tim investigasi LSM TPMHK di lapangan semua kegiatan tersebut patut diduga :
1. Proyek Belanja Jasa Kebersihan Taman dan Kebun tersebut memanipulasi kegiatan fiktif dalam kegiatan pemeliharaan taman dan kebun. Karena, jasa kebersihan sudah ada di anggaran lainnya dan diketahui taman dan kebun tersebut tidak jelas keberadaannya dan hanya terlihat tanaman yang luasnya tidak lebih dari 2 meter. Selain itu, kegiatan taman dan kebun ini telah dianggarkan dari tahun-tahun sebelumnya.
2. Proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Halte di Kota Palembang dinilai sangat jauh dari kata cukup atau tidak memenuhi volume kegiatan yang tertera sebanyak 30 unit halte serta pengerjaan halte hanya ala kadar tidak sesuai dengan spek, sehingga hanya beberapa halte saja yang di rehabilitasi ringan.
3. Proyek Pengadaan Marka Jalan tidak terlihat pengerjaannya karena banyak dikerjakan di tahun sebelumnya sehingga diduga kekurangan volume serta mark-up harga barang dan jasa.
4. Proyek Pengadaan Zona Selamat Sekolah hanya dikerjakan di sekolah tertentu (kurangnya volume pekerjaan). Dengan anggaran yang cukup besar pengadaan Zona Selamat Sekolah belum ada pada sekolah-sekolah lainnya. Selain itu, pengecatan ada juga yang dibebankan kepada pihak sekolah.
5. Seluruh proyek kegiatan patut diaudit dan diperiksa sesuai SOP pengeluaran Anggaran Belanja dan Jasa agar tidak merugikan keuangan negara yang terindikasi jelas terjadi mark-up harga yang diduga idak mencukupi volume pengadaan pada kegiatan dan sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
6. Semua proyek kegiatan disinyalir tumpang tindih dari tahun sebelumnya, hal ini terindikasi adanya KKN untuk menutupi pengadaan tersebut.
Atas semua kegiatan yang di laporkan tersebut, Afrianto Triputra melalui LSM TPMHK meminta:
1. Kepala Inspektorat Kota Palembang, Kajati Sumsel, Kapolda Sumsel dan Kajari Palembang untuk memanggil dan memeriksa KPA, PPK dan Rekanan guna dimintai keterangan pada kegiatan yang di laporkan.
2. Kepala Inspektorat Kota Palembang, Kajati Sumsel, Kapolda Sumsel dan Kajari Palembang untuk mengaudit laporan pencairan keuangan pada semua kegiatan tersebut guna membuktikan kebenaran dugaan laporan kami.
3. Kepala Inspektorat Kota Palembang, Kajati Sumsel, Kapolda Sumsel dan Kajari Palembang untuk melakukan penghitungan ulang atas semua kegiatan tersebut yang diduga banyaknya terjadi kekurangan volume serta mark up harga sehingga dapat mencegah kerugian negara.
"Kami minta kepada Kepala Inspektorat Kota Palembang, Kajati Sumsel, Kapolda Sumsel dan Kajari Palembang untuk segera menindaklanjuti apa yang kami laporkan secara transparan, objektif, kredibel dan tidak pandang bulu," pungkas Afrianto tutup pembicaraan. (IR)
.png)



Posting Komentar untuk "Kuat Dugaan Terindikasi KKN, LSM TPMHK Laporkan Kegiatan Dishub Kota Palembang"