Mandailing Natal, jejakkriminal.net
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beserta Tim Gabungan menyegel 2 (Dua) tempat hiburan malam di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (6/8/2025).
Dua Tempat Hiburan Malam yang disegel oleh Tim Gabungan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mandailing Natal ini adalah UD. Albarokah dan Cafe Tio yang beroperasi di Jalan Lintas Timur Kecamatan Panyabungan.
Penyegelan dua tempat hiburan malam yang telah meresahkan masyarakat dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 3 Tahun 2024 itu, dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari berbagai Instansi, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dibantu oleh Personil Kodim 0212/TS, Personil Polres Mandailing Natal, Subdenpom 1/2-7 Mandailing Natal, BNNK Mandailing Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mandailing Natal, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum Setdakab, dan Camat Panyabungan.
Kegiatan ini telah dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mandailing Natal Yuri Andri,S.STP, kepada Wartawan melalui WhatsAppnya.
"Kita bersama Tim Gabungan telah melakukan Penyegelan Dua Tempat Hiburan Malam yang telah meresahkan masyarakat, yaitu UD.Barokah dan Cafe Tyo yang beroperasi di Lintas Timur", Tulis Yuri Andri.
Dijelaskan Kepala Sat Pol PP, kegiatan ini merupakan Komitmen Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam menegakkan Peraturan Daerah dan memberantas segala Praktek illegal yang dapat meresahkan elemen masyarakat, "Ungkapnya".
Disebutkannya, "Demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Mandailing Natal ini, Penindakan terhadap praktek illegal seperti ini akan terus kita lakukan, dan akan kita tindak tegas secara berkelanjutan, supaya nantinya tidak ada lagi tempat usaha hiburan malam yang beroperasi secara illegal dan meresahkan masyarakat, apalagi melanggar Peraturan Daerah", Tegas Kepala Sat Pol PP Madina itu. (Martua)






.png)
Posting Komentar untuk "Pemkab Madina Segel Dua Tempat Hiburan Malam di Panyabungan"