Jejakkriminal.net/Palembang - Kasus dugaan terhadap Kepala SMK Negeri 4 Palembang memiliki istri muda yang diberitakan oleh media Sumsel9.com pada tanggal 27/08/2025 berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
Desri selaku kuasa hukum Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Palembang menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materil dan immateriil akibat pemberitaan tersebut.
“Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami, Baik secara personal, sosial, maupun profesional. Klien kami mengalami kerugian materil berupa penurunan citra dan kepercayaan publik terhadap instansi yang dipimpinnya, Serta kerugian immateril berupa tekanan psikologis, Gangguan hubungan keluarga, Dan reputasi yang tercoreng di lingkungan kerja maupun masyarakat luas,” kata Desri saat menggelar konfrensi Pers di kantor hukum nya pada Minggu malam (03/05/2025).
Pihaknya menantang media9.com atau siapa pun yang menyebarluaskan berita tersebut untuk menunjukkan minimal satu alat bukti, Misalnya berupa foto pernikahan, Akta nikah, Atau saksi yang kredibel.
“Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada bukti yang bisa dibuktikan dan tidak ada permintaan maaf terbuka kepada publik, Kami akan mengambil langkah hukum. Kami akan melaporkan pihak-pihak terkait atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Desri.
Menanggapi somasi tersebut, Kuasa hukum Korwil Media Sumsel9.com, ADV. M. Aminuddin, SH., M.H, didampingi ADV. Hotman Siahaan, S.H., M.Hum,. ADV. Awan, S.H, ADV. Adi Kurniawan, S.H, ADV. Siarifiuddin, S.H, ADV. Mursal, S.H, ADV. Alexander Abdullah, S.H, M.Hum, Ahmad Ruzel, S.H menyarankan Desri untuk menggunakan hak jawab dalam pemberitaan yang mana telah diatur didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
" jika itu sudah dilakukan dan masih kurang berkenan sialhkan dilaporkan, dan itupun yang dilaporkan bukan media nya karena sudah membuat berita berdasarkan keterangan dari narasumber bukan opini", Kata Aminuddin Pengacara Kondang Kota Palembang yang lebih dikenal dengan Amin Tras saat ditemui di kantor Hukumnya, Selasa(5/07/2025).
Menurut Amin tras, Media yang telah memberitakan berdasarkan keterangan dari narasumber tidak bisa dipersalahkan jadi somasi terbuka dari kantor hukum Desri selaku kuasa hukum dari Kepala SMKN 4 Palembang "salah alamat".
Untuk membuktikan pemberitaan tersebut yang diminta oleh Desri, Amin menegaskan lakukanlah hak jawab terlebih dahulu dan jika sudah dilakukan hak jawab masih kurang puas silahkan dilaporkan dan disitu kami bisa membuktikan.
"Sebelum tahapan itu belum dilakukan kami tidak ada kewajiban untuk membuktikan itu, jadi harus banyak belajar lagilah Desri Nago yah", tutup ADV. Amin Tras, S.H., M.H"
KEVIEN_SKAY



.png)
Posting Komentar untuk "Pengacara Kondang Kota Palembang Amin Tras: Desti Nago Banyak Belajar Lagi Lah"