SPBU. 34.431.09l Jampang Kulon Wajib Perizinannya di Cabut dan Penjarakan Oknum Pengawasnya








Way Kanan.jejakkriminal.net

Pengisian pengawasan bahan bakar pertamina barang bersubsidi SPBU 34.431.09 yang berlokasi di kecamatan jampang kulon kabupaten sukabumi jawa barat,di duga melegalkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan dengan memakai jerigen.


Dugaan kongkalingkong antara pihak oknum pegawai spbu dengan,pembeli itu semua di ketahui oleh oknum pengawas spbu hal ini bertentangan dengan uu 22 tahun2021,kios pengecer dilarang melakukan pembelian di spbu,dan spbu melakukan penjualan maka terhadap penimbunan yang dilarang sesuai aturan yg telah di tentukan maka dapat dijerat pidana dengan pasal 56 UU hukum pidana


Hasil pemantauan awak media team Patroli pada hari jumat 02 08 2025 disiang bolong bahkan bukan sekali atau dua baik siang maupun malam kami team awak media sering menemukan terjadi pelanggaran penjualan terhadap para pemain bbm subsidi,


Sesuai perpres 191/2014 spbu melarang penjualan barang subsidi terhadap jerigen atau ke penimbun dan sesuai pasal 53 jo pasal 23 ayat 2 hurup C UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.


Setiap orang yang melakukan pasal 23 di jerat dengan pidana 5 lima th penjara dengan denda 50.000.000.000( 50 miliar).


Hukum bagi spbu yang melawan aturan perundang undangan maka spbu tertuang dalam pasal 56 dan pasal 57 kitab undang undang hukum pidana.tindakan yang melakukan kejahatan maka,dapat di jerat maksimal pidana pokok dikurangi sepertiga,jika diancam pidana mati atau pidana seumur hidup paling lama belasan tahun,dan spbu tersebut hukumnya wajib ditutup di cabut perijinannya.


Tolong kepada APH unit tipiter Polres Sukabumi Segara Tangkap Dan Penjarakan sesuai dengan aturan dan undang undang.

Posting Komentar untuk "SPBU. 34.431.09l Jampang Kulon Wajib Perizinannya di Cabut dan Penjarakan Oknum Pengawasnya"

Ads :