Deli Serdang, jejakkriminal.net-
Publik digemparkan dengan terbongkarnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan ayah kandung bersama paman kandung terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang. Fakta mencengangkan, aksi bejat ini sudah berlangsung sejak korban berusia 10 tahun.
Kasus terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada Ketua Ranting salah satu organisasi masyarakat di tempat tinggalnya. Kepolisian langsung bergerak dan kini telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Ironisnya, sang ayah ternyata residivis kasus kekerasan seksual. Ia bahkan masih berstatus tersangka dalam perkara serupa yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menegaskan bahwa pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal.
“Ini bukan hanya kejahatan seksual, tetapi pengkhianatan terhadap darah daging sendiri. Apalagi pelaku adalah residivis. Negara wajib memberikan hukuman berat, termasuk kebiri kimia, agar ada efek jera. Jangan ada lagi celah bagi predator seksual berkeliaran,” tegasnya.
Selain menuntut hukuman tegas, LPA juga mendesak pemerintah daerah memberi pendampingan penuh bagi korban mulai dari pemulihan psikologis, layanan medis, jaminan pendidikan, hingga perlindungan hukum yang berkelanjutan.
Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan Unit PPA Polrestabes Medan. Publik menanti langkah nyata aparat hukum dalam menuntaskan perkara ini tanpa kompromi.
(Reja)


.png)
Posting Komentar untuk "Ayah dan Paman Kandung Tega Jadikan Anak 16 Tahun Korban Kekerasan Seksual: LPA Desak Hukuman Kebiri"