Kabar Gembira Pemkab Majalengka adakan Pemutihan Denda PBB -P2.

 


Majalengka,Jejakkriminal.net

‎Untuk meringankan beban masyarakat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, secara resmi memberikan insentif pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

‎Bupati Majalengka, H. Eman Suherman menekankan pentingnya untuk mengurangi beban pajak yang dirasa terlalu berat agar masyarakat lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya

‎Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

‎Bupati mengatakan langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan kewajiban pajak.

‎“Harapannya masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi, jangan mentang-mentang gratis terus ke depan menunggak lagi . Nanti Bapenda fokus pada piutang dari masyarakat kurang mampu dan denda keterlambatan PBB-P2 kita bebaskan,” ujar Bupati, Rabu (10/9/2025).

‎Bupati menambahkan, pembebasan denda ini hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Sementara untuk industri besar tetap berkewajiban membayar pajak secara penuh.

‎Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa program pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 ini berlaku untuk dua kategori tahun pajak:

‎1. Tahun pajak 2020–2024, yang dapat dibayarkan mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
‎2. Tahun pajak 2025, yang hanya berlaku pada periode 1–30 September 2025.

‎" Program yang digulirkan Bapak Bupati ini diharapkan dapat meringankan beban serta memberikan dukungan bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak," ujar Rachmat.



‎Untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran Bapenda Majalengka membuka berbagai kanal pembayaran PBB-P2. Selain melalui petugas Desa masyarakat juga bisa langsung dapat membayar melalui QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.

‎Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Majalengka optimis tingkat penerimaan pajak daerah akan meningkat dan berdampak positif terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. 


‎(Kabiro)

Posting Komentar untuk "Kabar Gembira Pemkab Majalengka adakan Pemutihan Denda PBB -P2."

Ads :