Kades Panaungan I.S Terancam Menyusul Kades Sebelumnya DS Masuk Penjara Dugaan Kuat Penggunaan Dana Desa Tidak Transfaran



Tapanuli Selatan, Jejakkriminal.net

 Masih terngiang ditelinga Masyarakat Desa Panaungan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan menahan D.S. selaku Kepala Desa Panaungan di Kecamatan Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, diduga kuat telah menyelewengkan Anggaran Dana Desa sebesar Rp 809 juta. Akibatnya yang bersangkutan (DS) sudah dilakukan Penahanan pada Jumat 26 Maret 2021 malam," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapsel Rachmatullah berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Demokratis (Maret 2021 lalu).

Rachmatullah menjelaskan, kepala desa berinisial DS itu diduga menyelewengkan dana desa pada anggaran 2019 dan 2020. Rinciannya : Rp 210.689.536 pada anggaran 2019 dan 598.800.000 pada anggaran 2020. "Total dana yang diselewengkan sepanjang 2019 dan 2020 sebesar Rp 809 juta," ujar Rachmatullah. 
Dana Desa di Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Tokoh Masyarakat Desa Panaungan telah mencurigai IS selaku Kepala Desa Panaungan, Kec. Sipirok diduga berkolaborasi dengan kaur Keungan Desa Panaungan yang berinisial M.S selaku Anak kandungnya akan terseret juga ke Ranah Hukum, Apabila Permasalahan Keberatan Masyarakat tentang Penggunaan Dana Desa yang diduga berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang Tembusan Suratnya disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terang U. Nauli R. Hasibuan, S.H. Sekretaris Umum NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN SU ) didampingi Mangudut Hutagalung selaku Kepala Devisi Investigasi dan Pengkajian Data kepada wartawan di Sipirok minggu lalu.

Mhd Nasir Dongoran dari Media Informasi Publik menyayangkan kinerja Kades Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan yang berinisial I.S. yang diduga berkolaborasi dengan Anaknya sendiri yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Panaungan M.S. Permasalahan ketidak Transfaransi Penggunaan Dana Desa TA. 2023 dan TA. 2024, adanya laporan dari Masyarakat Desa Panaungan kepada TIM PERS TABAGSEL seperti Pembangunan Balai Desa TA. 2024 yang mangkrak, namun setelah TIM PERS TABAGSEL turun langsung ke Lokasi, maka atas Informasi dan Pernyataan Keberatan Masyarakat Panaungan, Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa TA. 2023 dan 2024 diduga kuat TIDAK SESUAI dengan anggaran yang disalurkan seperti : Dalam Penyaluran Bantuan Mendesak ( BLT ), Ketahanan Pangan, Lansia, DLL, sehingga diperkirakan kerugian Negara sekitar : Rp. 646.759.000,-.terang Dongoran.

 
Pelaksanaan Pembangunan Balai Desa Panaungan yang berlokasi di samping Sekolah Dasar Negeri Panaungan telah dibangun di tahun 2024 lalu TANPA ADA PAPAN MEREK, bahkan bangunan tersebut pun MANGKRAK (tidak selesai), Daun Pintu dan Jendela tidak ada terpasang, sementara itu saat kades dikonfirmasi jejakkriminal.net maka Kades Panaungan Irwan Siregar menjawab bahwa sebenarnya Daun Pintunya sudah ada, namun di tempat lain jalan menuju Desa Panaungan, karena ada Longsor saat itu sekitar Desember 2024, jelas Irwan.

Lebih lanjut disampaikan oleh Warga bahwa Program Pemberdayaan masyarakat Desa seperti Penanggulangan Ketahanan pangan tingkat Desa ( lumbung desa DLL ) sebesar Rp. 164.780.000,-. Ada Informasi Pemberian pupuk Urea 25 Kg per KK pupuk SP 25 Kg per KK, berapa orang yang diberikan, kita tak mengerti, tidak transfaran dalam penyalurannya.

Kemudian lagi pada Penyelenggaraan Festival Kesenian Adat/kebudayaan dan keagamaan (Perayaan hari besar KEAGAMAAN DLL tingkat Desa ( bantuan Dukungan Perayaan Maulid Nabi Mhd SAW) di tahun Anggraran 2023 sebesar Rp.9.000.000,- diduga keras tidak terlaksana alias Fiktif.

Penyelenggaraan Pembinaan LPM/LPMD ( Gotong Royong dengan besar anggaran Rp.12.993.000,- menurut Tokoh masyarakat dan NNB tidak ada kegiatan tersebut dilaksanakan di Tahun 2023 lalu.

Kegiatan Penyelenggaraan Pos yandu ( makanan tambahan , Kelas Ibu hamil, kelas lansia, Instensif kader Pos yandu sebesar RP. 27.085.000,- di tahun 2023 diduga tidak jelas anggaran tersebut digunakan sepenuhnya , sehingga ada indikasi berbau Korupsi, tegas Pak Regar salah satu warga yang lansia pada jejakkriminal.net di Panaungan 

M.Yusuf Nasution Kadis PMD Daerah Kab. Tapanuli Selatan mengatakan Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Fisik Desa seperti membangun Jalan Desa Rabat Beton maupun Pembangunan Balai Desa Dan lain-lain HARUS DIPASANG PAPAN MEREK, agar diketahui masyarakat sehingga Kepala Desa bersikaf TRANSFARANSI dalam penggunaan Anggaran. Dan kita telah kita panggil atas kades bersangkutan.

 ( UNH . )

Posting Komentar untuk "Kades Panaungan I.S Terancam Menyusul Kades Sebelumnya DS Masuk Penjara Dugaan Kuat Penggunaan Dana Desa Tidak Transfaran"

Ads :